PP 23/2018

Jangka Waktu Penggunaan Skema PPh Final UMKM, Simak Lagi Aturannya

Muhamad Wildan | Selasa, 06 September 2022 | 17:00 WIB
Jangka Waktu Penggunaan Skema PPh Final UMKM, Simak Lagi Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dengan peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM sebesar 0,5% dalam jangka waktu tertentu.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018, wajib pajak yang dapat menggunakan skema PPh final UMKM tersebut antara lain wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, komanditer, firma, atau perseroan terbatas.

“7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk PT,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018, dikutip pada Selasa (6/9/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jangka waktu penggunaan PPh final PP 23/2018 terhitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar untuk wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018 atau tahun pajak berlakunya PP 23/2018 bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum PP 23/2018 berlaku.

Lebih lanjut, bagi wajib pajak yang masa berlaku PPh finalnya sudah habis maka perhitungan besaran angsuran pajak PPh Pasal 25-nya diperlakukan sebagai wajib pajak baru seperti diatur dalam PMK No. 215/2018.

Wajib pajak baru adalah wajib pajak orang pribadi dan badan yang baru terdaftar pada suatu tahun pajak, termasuk wajib pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha dan/atau perubahan bentuk badan usaha.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Merujuk pada Pasal 10 PMK 215/2018, angsuran PPH Pasal 25 untuk wajib pajak baru selain wajib pajak baru seperti dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 PMK 215/2018 pada tahun pajak berjalan ditetapkan nihil.

Sebagai konsekuensi dari angsuran PPh Pasal 25 yang ditetapkan nihil, wajib pajak yang baru memakai ketentuan umum pada tahun berikutnya tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan