KOTA DEPOK

Jangan Terlewat, Jatuh Tempo PBB Depok Mundur 1 Bulan

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Agustus 2021 | 16:30 WIB
Jangan Terlewat, Jatuh Tempo PBB Depok Mundur 1 Bulan

Ilustrasi

DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mengundur tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dari yang awalnya pada 31 Agustus 2021 menjadi 30 September 2021.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok Nina Suzana mengatakan perpanjangan masa pembayaran PBB ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.

"Salah satu pertimbangan karena masyarakat saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19 sehingga berdampak terhadap penurunan kemampuan ekonomi masyarakat," ujar Nina, dikutip Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Namun, wajib pajak perlu ingat jika belum membayar PBB tahun pajak 2021 terutang sebelum atau saat jatuh tempo, sanksi administrasi sebesar 2% per bulan harus ditanggung.

Keringanan berupa pengunduran tanggal jatuh tempo ini diharapkan mampu memaksimalkan perolehan PBB Kota Depok yang belum maksimal. Dikutip dari jabarekspres.com, realisasi PBB per akhir Juli 2021 tercatat hanya sebesar Rp122,65 miliar atau 34,45% dari target sebesar Rp356 miliar.

Sebagai catatan, Pemkot Depok tidak hanya memberikan keringanan berupa perpanjangan waktu pembayaran PBB. Kali ini, Pemkot Depok juga memberikan insentif pemutihan atas tunggakan PBB tahun-tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Pemutihan atau penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran PBB diberikan kepada wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak 2020 atau tahun-tahun sebelumnya sebelum 31 Desember 2021.

Pemutihan atas tunggakan PBB ini diberikan kepada wajib pajak secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?