RUU TAX AMNESTY

Jangan Terjebak Soal Tarif

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Mei 2016 | 12:04 WIB
Jangan Terjebak Soal Tarif

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEJAK muncul usulan untuk menaikkan tarif tebusan tax amnesty pada rapat dengar pendapat umum di DPR terkait dengan pembahasan RUU Pengampunan Pajak beberapa pekan lalu, sejumlah fraksi di DPR juga kalangan di luar parlemen terlihat mulai merumuskan formula kenaikan tarif tersebut.

Perdebatan menyangkut besaran tarif tebusan tax amnesty yang pantas baik untuk tujuan repatriasi maupun sekadar deklarasi kekayaan tentu boleh dilakukan. Pada beberapa sisi, perdebatan tersebut juga konstruktif sebagai sebuah dialektika perumusan kebijakan publik yang semestinya.

Namun, perlu diwaspadai ketika perdebatan itu kian melebar, dan menjauh dari substansi hingga melupakan, bahwa tax amnesty pertama kali adalah kesempatan untuk memperbaiki sistem pajak yang lebih baik guna menjamin penerimaan pajak dalam jangka panjang yang berkesinambungan.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Apalagi jika pokok yang diperdebatkan dalam rumusan tarif tebusan itu adalah aspek keadilan. Perlu segera ditekankan, perdebatan tentang ketidakadilan tax amnesty tidak akan menemukan titik temu, yang apabila dipaksakan akan berakhir menjadi sebuah debat kusir.

Misalnya ada pendapat tarif tax amnesty terlalu rendah dan mengusulkan 10%. Pertanyaannya, apakah 10% itu adil, jawabannya bisa jadi tidak karena yang adil tentunya tarif yang diatur di pasal 17 UU PPh, yaitu 25% untuk badan usaha atau progresif sampai dengan 30% untuk WP orang pribadi.

Contoh lain adalah fasilitas tax holiday yang telah dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu. Oleh sebagian wajib pajak (WP), bisa jadi fasilitas tersebut dianggap tidak memenuhi rasa keadilan karena hanya diberikan pada segelintir WP yang mendongkrak penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Dengan kata lain, jangan terjebak pada perdebatan tarif tebusan tax amnesty karena memang tidak ada keadilan yang absolut dalam pajak. Semangat untuk memberikan kontribusi tertentu, itulah yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam mengeluarkan kebijakan perpajakan.

Dalam hal tax amnesty, argumentasi ketidakadilan dengan sendirinya menjadi tidak relevan. Ketika Adam Smith diminta untuk memilih keadilan atau kepastian hukum dalam pajak, yang dipilih adalah kepastian hukum. Keadilan yang tak diikuti kepastian hukum adalah ketidakadilan.

Karena itu, seharusnya tax amnesty diletakkan, dipandang sekaligus diuji atas tujuan yang hendak dicapai, yaitu perbaikan sistem perpajakan nasional guna menjamin penerimaan pajak dalam jangka panjang yang berkesinambungan. Bukan seberapa besar tarif tebusannya.

Baca Juga:
Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Membahas tarif tebusan tax amnesty tentu tetap penting, tetapi jangan sampai terjebak, apalagi dengan jargon keadilan. Kalaupun tax amnesty memberikan kontribusi penerimaan dalam jangka pendek, itu hanya konsekuensi logis dari uang tebusan yang diterima dalam periode tax amnesty. Bukan dana tebusan yang jadi tujuan tax amnesty, melainkan dana repatriasi.

Untuk itu, yang penting sekarang adalah bagaimana agar implementasi tax amnesty ini bisa sesuai dengan tujuan besarnya, yaitu sebagai babak baru menuju sistem pajak yang lebih baik lagi, untuk menjamin penerimaan pajak dalam jangka panjang yang berkesinambungan.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan