KABUPATEN KLATEN

Jangan Telat Lagi, Pemutihan Denda PBB Diperpanjang Sampai Akhir 2021

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Jangan Telat Lagi, Pemutihan Denda PBB Diperpanjang Sampai Akhir 2021

Ilustrasi.

KLATEN, DDTCNews - Pemkab Klaten, Jawa Tengah memperpanjang insentif pemutihan denda administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) hingga akhir tahun.

Kasi Penetapan dan Pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Harjanto Hery Wibowo mengatakan dengan diperpanjangnya insentif pemutihan sanksi administrasi PBB-P2 hingga 31 Desember 2021, masyarakat punya kesempatan lebih lama untuk membayar tunggakan pajak.

"Akibat pandemi yang belum berakhir, pemerintah menempuh kebijakan relaksasi atau keringanan sanksi pajak. Jadi rakyat diberikan waktu pembayaran PBB sampai 31 Desember 2021. Tidak ada sanksi denda," katanya di laman resmi Pemkab Klaten dikutip pada Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Harjanto memaparkan pandemi Covid-19 memberikan dampak pada kemampuan masyarakat membayar tagihan PBB-P2 dalam 2 tahun terakhir. Perpanjangan periode insentif, menurutnya, merupakan salah satu upaya pemerintah membantu warga yang terdampak pandemi.

BPKD juga terjun aktif untuk mengingatkan pelaku usaha dan warga untuk membayar SPPT PBB-P2. Penagihan aktif juga akan dilakukan untuk nilai pembayaran pajak kategori besar.

"Bagi wajib pajak yang nilai pajaknya besar, petugas mengirimkan surat tagihan. Hanya itu kendalanya, kadang alamat wajib pajak itu berubah atau pindah. Kesulitan data alamat wajib pajak menjadi salah satu kendala saat penagihan PBB," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dia menyatakan insentif pemutihan denda administrasi yang diperpanjang juga diharapkan memberikan dampak pada realisasi penerimaan pajak. Masih ada tunggakan pajak senilai Rp12 miliar yang bisa digali pemkab melalui program pemutihan denda pajak.

"Untuk target pendapatan asli daerah dari pembayaran PBB ditetapkan Rp29,5 miliar. Sampai pertengahan September 2021 sudah mencapai Rp28,5 miliar. Kami optimis sampai akhir 2021 realisasi target PBB dapat dipenuhi," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Oktober 2021 | 08:10 WIB

dengan adanya pemutihan ini membantu masyarakat di masa pandemi ini dan juga semoga mencalai target

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan