KABUPATEN KLATEN

Jangan Telat Lagi, Pemutihan Denda PBB Diperpanjang Sampai Akhir 2021

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Jangan Telat Lagi, Pemutihan Denda PBB Diperpanjang Sampai Akhir 2021

Ilustrasi.

KLATEN, DDTCNews - Pemkab Klaten, Jawa Tengah memperpanjang insentif pemutihan denda administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) hingga akhir tahun.

Kasi Penetapan dan Pelayanan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Harjanto Hery Wibowo mengatakan dengan diperpanjangnya insentif pemutihan sanksi administrasi PBB-P2 hingga 31 Desember 2021, masyarakat punya kesempatan lebih lama untuk membayar tunggakan pajak.

"Akibat pandemi yang belum berakhir, pemerintah menempuh kebijakan relaksasi atau keringanan sanksi pajak. Jadi rakyat diberikan waktu pembayaran PBB sampai 31 Desember 2021. Tidak ada sanksi denda," katanya di laman resmi Pemkab Klaten dikutip pada Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Harjanto memaparkan pandemi Covid-19 memberikan dampak pada kemampuan masyarakat membayar tagihan PBB-P2 dalam 2 tahun terakhir. Perpanjangan periode insentif, menurutnya, merupakan salah satu upaya pemerintah membantu warga yang terdampak pandemi.

BPKD juga terjun aktif untuk mengingatkan pelaku usaha dan warga untuk membayar SPPT PBB-P2. Penagihan aktif juga akan dilakukan untuk nilai pembayaran pajak kategori besar.

"Bagi wajib pajak yang nilai pajaknya besar, petugas mengirimkan surat tagihan. Hanya itu kendalanya, kadang alamat wajib pajak itu berubah atau pindah. Kesulitan data alamat wajib pajak menjadi salah satu kendala saat penagihan PBB," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Dia menyatakan insentif pemutihan denda administrasi yang diperpanjang juga diharapkan memberikan dampak pada realisasi penerimaan pajak. Masih ada tunggakan pajak senilai Rp12 miliar yang bisa digali pemkab melalui program pemutihan denda pajak.

"Untuk target pendapatan asli daerah dari pembayaran PBB ditetapkan Rp29,5 miliar. Sampai pertengahan September 2021 sudah mencapai Rp28,5 miliar. Kami optimis sampai akhir 2021 realisasi target PBB dapat dipenuhi," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Oktober 2021 | 08:10 WIB

dengan adanya pemutihan ini membantu masyarakat di masa pandemi ini dan juga semoga mencalai target

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah