KABUPATEN KARAWANG

Jangan Sampai Salah! Ada 2 Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Februari 2023 | 14:30 WIB
Jangan Sampai Salah! Ada 2 Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Ilustrasi.

KARAWANG, DDTCNews – Pemkab Karawang menetapkan dua tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang Sahali mengatakan PBB terutang harus dilunasi oleh wajib pajak pada 30 Juni 2023 atau 30 September 2023. Perbedaan jatuh tempo tergantung pada lokasi objek dan nominal PBB terutang.

"Yang jatuh tempo Juni itu pembayar pajak di atas Rp2 juta dan lokasinya berada di perkotaan. Yang September itu sebaliknya (perdesaan)," katanya dikutip dari tvberita.co.id, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Sahali menerangkan tagihan PBB terutang harus dilunasi paling lambat pada 30 September 2023 apabila objek PBB tersebut berlokasi di wilayah pedesaan dan memiliki nominal PBB terutang di bawah Rp2 juta.

Pembayaran dapat dilakukan lewat laman cekpbb.karawangkab.go.id dengan memasukan nomor objek pajak (NOP) yang tertera pada surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.

Setelah memasukkan NOP, nilai tagihan dan QRIS akan muncul. Guna melakukan pembayaran, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi-aplikasi yang tersedia seperti OVO, Dana, Gopay, ShopeePay, dan lain-lain.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sebagai informasi, UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB.

Berdasarkan Pasal 101 UU PDRD, jatuh tempo pembayaran PBB paling lama adalah 6 bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB oleh wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi