KABUPATEN KARAWANG

Jangan Sampai Salah! Ada 2 Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Februari 2023 | 14:30 WIB
Jangan Sampai Salah! Ada 2 Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Ilustrasi.

KARAWANG, DDTCNews – Pemkab Karawang menetapkan dua tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang Sahali mengatakan PBB terutang harus dilunasi oleh wajib pajak pada 30 Juni 2023 atau 30 September 2023. Perbedaan jatuh tempo tergantung pada lokasi objek dan nominal PBB terutang.

"Yang jatuh tempo Juni itu pembayar pajak di atas Rp2 juta dan lokasinya berada di perkotaan. Yang September itu sebaliknya (perdesaan)," katanya dikutip dari tvberita.co.id, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sahali menerangkan tagihan PBB terutang harus dilunasi paling lambat pada 30 September 2023 apabila objek PBB tersebut berlokasi di wilayah pedesaan dan memiliki nominal PBB terutang di bawah Rp2 juta.

Pembayaran dapat dilakukan lewat laman cekpbb.karawangkab.go.id dengan memasukan nomor objek pajak (NOP) yang tertera pada surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.

Setelah memasukkan NOP, nilai tagihan dan QRIS akan muncul. Guna melakukan pembayaran, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi-aplikasi yang tersedia seperti OVO, Dana, Gopay, ShopeePay, dan lain-lain.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB.

Berdasarkan Pasal 101 UU PDRD, jatuh tempo pembayaran PBB paling lama adalah 6 bulan sejak diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB oleh wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra