Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak perlu panik apabila bukti penerimaan elektronik (BPE) atas penyampaian SPT Tahunan tidak masuk di email.
BPE memang merupakan bukti wajib pajak sudah berhasil menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing. Namun, meski BPE tidak masuk di email, SPT Tahunan tetap dianggap disampaikan apabila sudah masuk dalam kolom arsip riwayat pelaporan.
"Jika atas SPT tersebut sudah muncul pada kolom arsip riwayat pelaporan di DJP Online dan sudah terdapat pula BPE-nya, maka pelaporan Kakak sudah berhasil dilakukan," bunyi cuitan akun X @kring_pajak saat merespons pertanyaan wajib pajak, dikutip pada Jumat (22/3/2024).
DJP menjelaskan wajib pajak juga dapat melakukan pengiriman ulang BPE ke email melalui arsip pelaporan DJP Online.
Di sisi lain, wajib pajak dapat pula melakukan konfirmasi pelaporan SPT kepada DJP melalui di Kring Pajak. Dalam hal ini, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak pada telepon 1500200, Live Chat di laman http://pajak.go.id, serta mention akun X @kring_pajak.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online. Apabila menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing, biasanya BPE memang akan langsung dikirimkan ke alamat email terdaftar wajib pajak.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.