KANWIL DJP KALTIMTARA

Jangan Panik Jika Dapat SP2DK dari Ditjen Pajak, WP Cukup Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 September 2023 | 13:00 WIB
Jangan Panik Jika Dapat SP2DK dari Ditjen Pajak, WP Cukup Lakukan Ini

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyelenggarakan kelas pajak secara langsung melalui Instagram dengan tema Atasi Panik Dapat Surat Cinta (SP2DK) dari DJP pada 1 September 2023.

Kanwil DJP Kaltimra menugaskan penyuluh pajak Didik Musthafa selaku narasumber dengan dipandu moderator Agus Sugianto. Adapun topik yang dibahas mengenai Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

“Wajib pajak biasanya panik nih kalau dapat surat cinta berupa SP2DK dari Kantor Pajak. Jangan panik! Yuk, kita bahas disini,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Didik menjelaskan SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam rangka pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) kepada wajib pajak.

Menurutnya, SP2DK merupakan komunikasi formal pertama antara fiskus dan wajib pajak yang didasarkan dari penelitian kepatuhan material yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan atau adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh wajib pajak.

“Jadi, jangan khawatir. Melalui surat ini, wajib pajak hanya dimintai keterangan atau klarifikasi. Jadi, sampaikan saja sesuai keadaan sebenarnya,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Didik berharap masyarakat atau wajib pajak makin teredukasi terkait dengan informasi perpajakan sehingga tidak panik dan salah kaprah terkait dengan ‘surat cinta’ atau SP2DK.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-5/PJ/2022, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK yang disampaikan kepadanya paling lama 14 hari kalender sejak:

  • tanggal SP2DK;
  • tanggal kirim SP2DK menggunakan faksimili/jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
  • tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Kemudian, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK secara tatap muka langsung; tatap muka melalui media audio visual; dan/atau tertulis. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra