Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak harus tetap harus diunggah paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan.
Meski bertepatan dengan cuti bersama Idulfitri, faktur pajak elektronik atau e-faktur masa pajak Maret 2024 tetap harus diunggah paling lambat pada 15 April 2024.
"E-faktur…wajib diunggah…menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur," bunyi Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, dikutip pada Senin (15/4/2024).
Sesuai dengan perdirjen tersebut, faktur pajak perlu diunggah untuk mendapatkan persetujuan dari DJP. Faktur yang tidak diunggah melalui aplikasi e-faktur dan tidak mendapatkan persetujuan dianggap sebagai bukan faktur pajak.
"E-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak," bunyi Pasal 18 ayat (3) PER-3/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022.
DJP akan memberikan persetujuan terhadap faktur pajak yang diunggah oleh pengusaha kena pajak (PKP) sepanjang nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan ialah NSFP dari DJP dan faktur diunggah sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam pasal 18 ayat (1).
Sebagai informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP).
Faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Persyaratan formal terpenuhi bila faktur diisi secara benar, lengkap, dan jelas.
Persyaratan material dianggap terpenuhi jika faktur pajak—atas penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean—memuat keterangan sebenarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.