KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Jangan Lewatkan! Pemutihan dan Kelonggaran PBB-P2 Diadakan Lagi

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 06:00 WIB
Jangan Lewatkan! Pemutihan dan Kelonggaran PBB-P2 Diadakan Lagi

Ilustrasi.

TENGGARONG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur memberikan insentif pembebasan denda administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Totok Heru Subroto mengatakan insentif diberikan untuk mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak. Selain pemutihan denda, Bapenda juga memperpanjang masa jatuh tempo PBB-P2 dari 30 September menjadi 31 Desember 2021.

"Manfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak supaya clear, karena kami sekaligus memperbaiki datanya," katanya, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Totok mengatakan Bupati Edi Damansyah telah menerbitkan SK 379/SK-BUP/HK/2021 yang mengatur perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2. Sebelumnya, periode pembayaran PBB-P2 ditetapkan hanya sepanjang April hingga September 2021.

Kemudian, bupati juga merilis kebijakan mengenai pemutihan denda PBB-P2. Insentif itu berlaku atas masa pajak 1994 sampai dengan 2020.

Totok menjelaskan penghapusan denda dan relaksasi dilakukan untuk mengoptimalkan kembali pajak-pajak yang telah lama menunggak. Dia pun mengajak wajib pajak memanfaatkan kesempatan itu sebaik-baiknya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurutnya, proses pembayaran PBB-P2 sudah semakin mudah. Wajib pajak juga tidak perlu menunggu surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) untuk melihat nominal tagihan karena tagihan pajaknya dapat diakses secara elektronik melalui pajak-online.kukarkab.go.id.

Wajib pajak dapat membayar PBB-P2 melalui bank, mesin ATM, mobile banking, atau minimarket untuk dengan hanya memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP).

Khusus bagi wajib pajak yang ingin melakukan perubahan data seperti perubahan bangunan, luas objek pajak, nama, atau alamat, tetap harus mendatangi kantor UPTD di kecamatan masing-masing atau kantor Bapenda.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

"Bawa datanya, nanti ada petugas kalau akan memperbaikinya," ujarnya dilansir

Totok menambahkan pemberian insentif hanya berlaku selama periode yang ditetapkan. Ketika melewati 31 Desember, wajib pajak harus melunasi tunggakan beserta denda pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN