KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Jangan Lewatkan! Pemutihan dan Kelonggaran PBB-P2 Diadakan Lagi

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 06:00 WIB
Jangan Lewatkan! Pemutihan dan Kelonggaran PBB-P2 Diadakan Lagi

Ilustrasi.

TENGGARONG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur memberikan insentif pembebasan denda administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Totok Heru Subroto mengatakan insentif diberikan untuk mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak. Selain pemutihan denda, Bapenda juga memperpanjang masa jatuh tempo PBB-P2 dari 30 September menjadi 31 Desember 2021.

"Manfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak supaya clear, karena kami sekaligus memperbaiki datanya," katanya, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Totok mengatakan Bupati Edi Damansyah telah menerbitkan SK 379/SK-BUP/HK/2021 yang mengatur perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2. Sebelumnya, periode pembayaran PBB-P2 ditetapkan hanya sepanjang April hingga September 2021.

Kemudian, bupati juga merilis kebijakan mengenai pemutihan denda PBB-P2. Insentif itu berlaku atas masa pajak 1994 sampai dengan 2020.

Totok menjelaskan penghapusan denda dan relaksasi dilakukan untuk mengoptimalkan kembali pajak-pajak yang telah lama menunggak. Dia pun mengajak wajib pajak memanfaatkan kesempatan itu sebaik-baiknya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Menurutnya, proses pembayaran PBB-P2 sudah semakin mudah. Wajib pajak juga tidak perlu menunggu surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) untuk melihat nominal tagihan karena tagihan pajaknya dapat diakses secara elektronik melalui pajak-online.kukarkab.go.id.

Wajib pajak dapat membayar PBB-P2 melalui bank, mesin ATM, mobile banking, atau minimarket untuk dengan hanya memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP).

Khusus bagi wajib pajak yang ingin melakukan perubahan data seperti perubahan bangunan, luas objek pajak, nama, atau alamat, tetap harus mendatangi kantor UPTD di kecamatan masing-masing atau kantor Bapenda.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

"Bawa datanya, nanti ada petugas kalau akan memperbaikinya," ujarnya dilansir

Totok menambahkan pemberian insentif hanya berlaku selama periode yang ditetapkan. Ketika melewati 31 Desember, wajib pajak harus melunasi tunggakan beserta denda pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra