PROVINSI GORONTALO

Jangan Lewatkan! Pemprov Kembali Berikan Diskon BBNKB & Pemutihan PKB

Muhamad Wildan | Senin, 07 Maret 2022 | 16:00 WIB
Jangan Lewatkan! Pemprov Kembali Berikan Diskon BBNKB & Pemutihan PKB

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memberikan insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Insentif ini diberikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) 10/2022 dan mulai berlaku sejak 4 Maret hingga 31 Mei 2022.

"Kami berharap dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan balik nama kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan," ujar Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim, dikutip Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Secara lebih terperinci, insentif BBNKB diberikan atas penyerahan kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya.

Mengenai PKB, wajib pajak dapat membayar tunggakan pajak tanpa perlu membayar sanksi administrasi keterlambatan. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak yang terlambat membayar PKB selama 1 hingga 5 tahun.

Khusus atas tunggakan PKB di atas 5 tahun, Pemprov Gorontolo memberikan pembebasan denda beserta pokok pajaknya.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Danial mengatakan insentif ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Harapannya, saldo piutang pajak dapat dikurangi melalui kebijakan ini.

"Kami sudah melakukan door to door ke masyarakat untuk memungut piutang pajak. Di masyarakat itu masih ada piutang dengan total Rp26 miliar. Ada bahkan yang sudah 7 sampai 10 tahun belum membayarnya," ujar Danial.

Untuk diketahui, PKB merupakan sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Gorontalo. Pada tahun lalu, realisasi PKB tercatat mencapai Rp238,2 miliar meski targetnya hanya senilai Rp198,3 miliar. Pada tahun ini, realisasi PKB ditargetkan mencapai Rp215,5 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini