Ilustrasi.
GORONTALO, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memberikan insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Insentif ini diberikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) 10/2022 dan mulai berlaku sejak 4 Maret hingga 31 Mei 2022.
"Kami berharap dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan balik nama kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan," ujar Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim, dikutip Senin (7/3/2022).
Secara lebih terperinci, insentif BBNKB diberikan atas penyerahan kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya.
Mengenai PKB, wajib pajak dapat membayar tunggakan pajak tanpa perlu membayar sanksi administrasi keterlambatan. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak yang terlambat membayar PKB selama 1 hingga 5 tahun.
Khusus atas tunggakan PKB di atas 5 tahun, Pemprov Gorontolo memberikan pembebasan denda beserta pokok pajaknya.
Danial mengatakan insentif ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Harapannya, saldo piutang pajak dapat dikurangi melalui kebijakan ini.
"Kami sudah melakukan door to door ke masyarakat untuk memungut piutang pajak. Di masyarakat itu masih ada piutang dengan total Rp26 miliar. Ada bahkan yang sudah 7 sampai 10 tahun belum membayarnya," ujar Danial.
Untuk diketahui, PKB merupakan sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Gorontalo. Pada tahun lalu, realisasi PKB tercatat mencapai Rp238,2 miliar meski targetnya hanya senilai Rp198,3 miliar. Pada tahun ini, realisasi PKB ditargetkan mencapai Rp215,5 miliar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.