PROVINSI GORONTALO

Jangan Lewatkan! Pemprov Kembali Berikan Diskon BBNKB & Pemutihan PKB

Muhamad Wildan | Senin, 07 Maret 2022 | 16:00 WIB
Jangan Lewatkan! Pemprov Kembali Berikan Diskon BBNKB & Pemutihan PKB

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memberikan insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Insentif ini diberikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) 10/2022 dan mulai berlaku sejak 4 Maret hingga 31 Mei 2022.

"Kami berharap dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk melakukan balik nama kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan," ujar Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim, dikutip Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Secara lebih terperinci, insentif BBNKB diberikan atas penyerahan kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya.

Mengenai PKB, wajib pajak dapat membayar tunggakan pajak tanpa perlu membayar sanksi administrasi keterlambatan. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak yang terlambat membayar PKB selama 1 hingga 5 tahun.

Khusus atas tunggakan PKB di atas 5 tahun, Pemprov Gorontolo memberikan pembebasan denda beserta pokok pajaknya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Danial mengatakan insentif ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Harapannya, saldo piutang pajak dapat dikurangi melalui kebijakan ini.

"Kami sudah melakukan door to door ke masyarakat untuk memungut piutang pajak. Di masyarakat itu masih ada piutang dengan total Rp26 miliar. Ada bahkan yang sudah 7 sampai 10 tahun belum membayarnya," ujar Danial.

Untuk diketahui, PKB merupakan sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Gorontalo. Pada tahun lalu, realisasi PKB tercatat mencapai Rp238,2 miliar meski targetnya hanya senilai Rp198,3 miliar. Pada tahun ini, realisasi PKB ditargetkan mencapai Rp215,5 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?