KOTA TANGERANG

Jangan Lewatkan! Diskon dan Pemutihan PBB Masih Ada Sampai Bulan Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 November 2021 | 10:00 WIB
Jangan Lewatkan! Diskon dan Pemutihan PBB Masih Ada Sampai Bulan Depan

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Pemkot Tangerang mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Insentif berupa keringanan BPHTB sebesar 10%, keringanan pokok tunggakan PBB sebelum tahun pajak 2021 sebesar 10%, dan penghapusan sanksi PBB diberikan bagi wajib pajak yang melunasi kewajiban perpajakannya paling lambat pada 31 Desember 2021.

"Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya kami [Pemkot Tangerang] untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak di tengah situasi pandemi seperti saat ini," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa, dikutip Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Melalui program ini, Pemkot Tangerang berharap dapat mengoptimalkan realisasi pajak daerah khususnya PBB dan BPHTB.

Per kuartal III/2021, Bapenda Kota Tangerang mencatat realisasi PBB sudah mencapai 97% dari target, sedangkan realisasi BPHTB masih sebesar 54% dari target.

"Untuk PBB target kami di angka Rp462 miliar saat ini sudah tercapai sekitar Rp448 miliar, sedangkan BPHTB dari target Rp647 miliar baru sekitar Rp300 miliar yang tercapai," ujar Kiki seperti dilansir nonstopnews.id.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kiki mengatakan proses pembayaran PBB dan BPHTB sudah makin mudah dengan tersedianya berbagai kanal. Wajib pajak dapat membayar pajak melalui kantor cabang BJB, kantor pos, minimarket, BJB Digi, Bukalapak, Tokopedia, Linkaja, Gopay, dan QRIS.

"Seluruh pembangunan yang dilaksanakan di Kota Tangerang ini bersumber dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh masyarakat wajib pajak. Mulai dari pembangunan jalan, sekolah, fasilitas publik hingga kesehatan dan pendidikan itu bersumber dari pajak kita," ujar Kiki. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?