Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews - Pemkot Tangerang mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Insentif berupa keringanan BPHTB sebesar 10%, keringanan pokok tunggakan PBB sebelum tahun pajak 2021 sebesar 10%, dan penghapusan sanksi PBB diberikan bagi wajib pajak yang melunasi kewajiban perpajakannya paling lambat pada 31 Desember 2021.
"Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya kami [Pemkot Tangerang] untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak di tengah situasi pandemi seperti saat ini," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa, dikutip Sabtu (20/11/2021).
Melalui program ini, Pemkot Tangerang berharap dapat mengoptimalkan realisasi pajak daerah khususnya PBB dan BPHTB.
Per kuartal III/2021, Bapenda Kota Tangerang mencatat realisasi PBB sudah mencapai 97% dari target, sedangkan realisasi BPHTB masih sebesar 54% dari target.
"Untuk PBB target kami di angka Rp462 miliar saat ini sudah tercapai sekitar Rp448 miliar, sedangkan BPHTB dari target Rp647 miliar baru sekitar Rp300 miliar yang tercapai," ujar Kiki seperti dilansir nonstopnews.id.
Kiki mengatakan proses pembayaran PBB dan BPHTB sudah makin mudah dengan tersedianya berbagai kanal. Wajib pajak dapat membayar pajak melalui kantor cabang BJB, kantor pos, minimarket, BJB Digi, Bukalapak, Tokopedia, Linkaja, Gopay, dan QRIS.
"Seluruh pembangunan yang dilaksanakan di Kota Tangerang ini bersumber dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh masyarakat wajib pajak. Mulai dari pembangunan jalan, sekolah, fasilitas publik hingga kesehatan dan pendidikan itu bersumber dari pajak kita," ujar Kiki. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.