PROVINSI BANGKA BELITUNG

Jangan Lengah! Samsat Imbau WP Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Senin, 21 Agustus 2023 | 09:00 WIB
Jangan Lengah! Samsat Imbau WP Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan. (foto: hasil tangkapan layar akun Instagram @samsat_bangkabarat)

BANGKA BARAT, DDTCNews – Pemprov Bangka Belitung mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor guna mendorong masyarakat melunasi tunggakan pajaknya.

Kantor Samsat Bangka Barat menyatakan program pemutihan dapat menjadi momentum bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak sehingga terhindar dari potensi penghapusan data STNK berdasarkan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Jangan lengah [memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor], ok!" bunyi pamflet yang diunggah akun Instagram @samsat_bangkabarat, dikutip pada Senin (21/8/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Program pemutihan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/37/BAKUDA/2023. Program tersebut hanya berlaku selama 2 bulan, sejak 18 Agustus hingga 18 Oktober 2023.

Selain pemutihan, terdapat insentif lainnya berupa penghapusan pokok pajak kendaraan pada tahun sebelumnya. Selain itu, ada juga fasilitas pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Selanjutnya, terdapat juga fasilitas pembebasan BBNKB mutasi masuk, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dapat Diikuti Seluruh Wajib Pajak yang Memiliki Tunggakan

Program pemutihan tersebut dapat dinikmati seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak tinggal membayar pokok pajaknya.

Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor juga dapat mengikuti program pemutihan untuk mencegah data kendaraan bermotornya dihapus.

Berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data.

Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan