PROVINSI BANGKA BELITUNG

Jangan Lengah! Samsat Imbau WP Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Senin, 21 Agustus 2023 | 09:00 WIB
Jangan Lengah! Samsat Imbau WP Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan. (foto: hasil tangkapan layar akun Instagram @samsat_bangkabarat)

BANGKA BARAT, DDTCNews – Pemprov Bangka Belitung mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor guna mendorong masyarakat melunasi tunggakan pajaknya.

Kantor Samsat Bangka Barat menyatakan program pemutihan dapat menjadi momentum bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak sehingga terhindar dari potensi penghapusan data STNK berdasarkan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Jangan lengah [memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor], ok!" bunyi pamflet yang diunggah akun Instagram @samsat_bangkabarat, dikutip pada Senin (21/8/2023).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Program pemutihan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/37/BAKUDA/2023. Program tersebut hanya berlaku selama 2 bulan, sejak 18 Agustus hingga 18 Oktober 2023.

Selain pemutihan, terdapat insentif lainnya berupa penghapusan pokok pajak kendaraan pada tahun sebelumnya. Selain itu, ada juga fasilitas pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Selanjutnya, terdapat juga fasilitas pembebasan BBNKB mutasi masuk, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh Jasa Raharja.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Dapat Diikuti Seluruh Wajib Pajak yang Memiliki Tunggakan

Program pemutihan tersebut dapat dinikmati seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak tinggal membayar pokok pajaknya.

Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor juga dapat mengikuti program pemutihan untuk mencegah data kendaraan bermotornya dihapus.

Berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data.

Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi