KABUPATEN SIDOARJO

Jangan Ketinggalan! Program Bayar Pajak Tanpa Denda Dimulai

Dian Kurniati | Rabu, 25 Mei 2022 | 15:00 WIB
Jangan Ketinggalan! Program Bayar Pajak Tanpa Denda Dimulai

Program pemutihan pajak. (foto: Instagram BPPD Sidoarjo).

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur memberikan insentif penghapusan denda atau pemutihan untuk 9 jenis pajak daerah.

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo menyatakan penghapusan denda sebesar 100% berlaku mulai 23 Mei sampai dengan 30 September 2022. Insentif tersebut diberikan untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah.

"Bupati Sidoarjo mengeluarkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah dalam rangka pemulihan ekonomi di Kabupaten Sidoarjo," tulis keterangan pada foto yang diunggah BPPD dalam akun Instagram @bppd.sidoarjo, dikutip pada Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BPPD menyebut penghapusan denda diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Pemutihan pajak tersebut berlaku atas denda pada tahun pajak 2021 dan sebelumnya. Terdapat 9 jenis pajak daerah yang dapat dihapuskan dendanya.

Sembilan pajak daerah tersebut meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

BPPD berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut dan menjadi lebih patuh dalam membayar pajak daerah. Sebab, pajak yang terkumpul tersebut akan digunakan untuk merealisasikan program pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BPPD mengeklaim telah menerima banyak pertanyaan mengenai program pemutihan denda pajak dari wajib pajak di media sosial. Untuk itu, wajib pajak diimbau segera memanfaatkan insentif pemutihan denda pajak daerah tersebut.

"Segera bayar pajaknya dan manfaatkan kesempatannya," tulis BPPD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 25 Mei 2022 | 23:34 WIB

Adanya peningkatan penerimaan pajak daerah berdampak pada meningkatnya PAD, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, mengingat kabupaten/kota merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses