KABUPATEN SIDOARJO

Jangan Ketinggalan! Program Bayar Pajak Tanpa Denda Dimulai

Dian Kurniati | Rabu, 25 Mei 2022 | 15:00 WIB
Jangan Ketinggalan! Program Bayar Pajak Tanpa Denda Dimulai

Program pemutihan pajak. (foto: Instagram BPPD Sidoarjo).

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur memberikan insentif penghapusan denda atau pemutihan untuk 9 jenis pajak daerah.

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo menyatakan penghapusan denda sebesar 100% berlaku mulai 23 Mei sampai dengan 30 September 2022. Insentif tersebut diberikan untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah.

"Bupati Sidoarjo mengeluarkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah dalam rangka pemulihan ekonomi di Kabupaten Sidoarjo," tulis keterangan pada foto yang diunggah BPPD dalam akun Instagram @bppd.sidoarjo, dikutip pada Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

BPPD menyebut penghapusan denda diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Pemutihan pajak tersebut berlaku atas denda pada tahun pajak 2021 dan sebelumnya. Terdapat 9 jenis pajak daerah yang dapat dihapuskan dendanya.

Sembilan pajak daerah tersebut meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

BPPD berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut dan menjadi lebih patuh dalam membayar pajak daerah. Sebab, pajak yang terkumpul tersebut akan digunakan untuk merealisasikan program pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BPPD mengeklaim telah menerima banyak pertanyaan mengenai program pemutihan denda pajak dari wajib pajak di media sosial. Untuk itu, wajib pajak diimbau segera memanfaatkan insentif pemutihan denda pajak daerah tersebut.

"Segera bayar pajaknya dan manfaatkan kesempatannya," tulis BPPD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 25 Mei 2022 | 23:34 WIB

Adanya peningkatan penerimaan pajak daerah berdampak pada meningkatnya PAD, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, mengingat kabupaten/kota merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?