ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Keliru! DJP Jelaskan Perbedaan Kode Transaksi 07 dan 08

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Desember 2022 | 17:30 WIB
Jangan Keliru! DJP Jelaskan Perbedaan Kode Transaksi 07 dan 08

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan penentuan kode transaksi faktur pajak untuk penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas PPN, seperti tidak dipungut atau dibebaskan.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono menjelaskan kode 07 berlaku untuk penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.

“Untuk kode transaksi 08 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN,” katanya dalam acara bertajuk Kenali Kode Seri Faktur Pajak, Jangan Silap!, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selanjutnya, pajak masukan dari penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dapat dikreditkan. Sebaliknya, penyerahan BKP dan/atau JKP yang dibebaskan dari PPN tidak dapat dikreditkan.

Contoh transaksi yang dapat memakai kode 07 antara lain penyerahan yang terkait dengan kawasan ekonomi tertentu seperti kawasan berikat, kawasan bebas, dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Selain itu, fasilitas ini juga berlaku untuk penyerahan BKP atau JKP tertentu.

Sementara itu, contoh transaksi yang dapat memakai kode 08 di antaranya impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, serta penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Biasanya kalau kode 07 itu terkait dengan tempat atau pihak yang bertransaksi. Nah, kalau kode 08 itu terkait dengan objek yang diserahkan,” tutur Agus.

Agus menambahkan tidak jarang terdapat transaksi yang ternyata memenuhi kedua kriteria untuk kode transaksi 07 dan 08 sehingga wajib pajak terkadang bingung untuk menggunakan kode transaksi yang mana.

“Hati-hati ada [transaksi] yang beririsan, [menyerahkan] barang dibebaskan, tetapi penyerahan di kawasan berikat,” ujarnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Apabila terjadi kasus tersebut, lanjutnya, maka yang perlu diperhatikan terlebih dahulu adalah objek BKP dan/atau JKP yang diserahkan.

“Jadi karena PPN itu pajak objektif maka perhatian utamanya itu objeknya. Kalau ternyata objeknya mendapat fasilitas dibebaskan maka kode transaksi yang digunakan adalah kode 08,” katanya. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra