ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Keliru! DJP Jelaskan Perbedaan Kode Transaksi 07 dan 08

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Desember 2022 | 17:30 WIB
Jangan Keliru! DJP Jelaskan Perbedaan Kode Transaksi 07 dan 08

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan penentuan kode transaksi faktur pajak untuk penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas PPN, seperti tidak dipungut atau dibebaskan.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono menjelaskan kode 07 berlaku untuk penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.

“Untuk kode transaksi 08 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN,” katanya dalam acara bertajuk Kenali Kode Seri Faktur Pajak, Jangan Silap!, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Selanjutnya, pajak masukan dari penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dapat dikreditkan. Sebaliknya, penyerahan BKP dan/atau JKP yang dibebaskan dari PPN tidak dapat dikreditkan.

Contoh transaksi yang dapat memakai kode 07 antara lain penyerahan yang terkait dengan kawasan ekonomi tertentu seperti kawasan berikat, kawasan bebas, dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Selain itu, fasilitas ini juga berlaku untuk penyerahan BKP atau JKP tertentu.

Sementara itu, contoh transaksi yang dapat memakai kode 08 di antaranya impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, serta penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

“Biasanya kalau kode 07 itu terkait dengan tempat atau pihak yang bertransaksi. Nah, kalau kode 08 itu terkait dengan objek yang diserahkan,” tutur Agus.

Agus menambahkan tidak jarang terdapat transaksi yang ternyata memenuhi kedua kriteria untuk kode transaksi 07 dan 08 sehingga wajib pajak terkadang bingung untuk menggunakan kode transaksi yang mana.

“Hati-hati ada [transaksi] yang beririsan, [menyerahkan] barang dibebaskan, tetapi penyerahan di kawasan berikat,” ujarnya.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Apabila terjadi kasus tersebut, lanjutnya, maka yang perlu diperhatikan terlebih dahulu adalah objek BKP dan/atau JKP yang diserahkan.

“Jadi karena PPN itu pajak objektif maka perhatian utamanya itu objeknya. Kalau ternyata objeknya mendapat fasilitas dibebaskan maka kode transaksi yang digunakan adalah kode 08,” katanya. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP