KABUPATEN BADUNG

Jamin Belanja Sosial Tersedia, Daerah Ini Siapkan Dua Cara

Redaksi DDTCNews | Minggu, 20 Desember 2020 | 14:01 WIB
Jamin Belanja Sosial Tersedia, Daerah Ini Siapkan Dua Cara

Nelayan memilah ikan lemuru pada jaring seusai melaut di Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Kamis (10/12/2020). Bupati Badung Giri Prasta mengatakan untuk menjamin tersedianya anggaran belanja sosial tersebut dibutuhkan kapasitas yang mumpuni dari pendapatan daerah. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc)
 

MANGUPURA, DDTCNews - Pemkab Badung, Bali berkomitmen untuk melanjutkan belanja sosial untuk mendukung pemulihan ekonomi di daerah yang menjadi andalan pariwisata di Indonesia.

Bupati Badung Giri Prasta mengatakan untuk menjamin tersedianya anggaran belanja sosial tersebut dibutuhkan kapasitas yang mumpuni dari pendapatan daerah. Menurutnya, pemerintah akan menempuh dua cara untuk menjamin dana belanja sosial tetap tersedia pada tahun depan.

"Agar program prorakyat tetap berjalan akan ditempuh dua strategi yakni internal dan eksternal," katanya di Mangupura, seperti dikutip Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Bupati menjabarkan strategi internal untuk mengamankan pendapatan daerah akan ditempuh dengan dua kebijakan. Pertama, melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai penopang utama pendapatan asli daerah (PAD).

Kedua, pemkab akan mulai melakukan penagihan aktif untuk tunggakan pajak daerah yang belum dibayar masyarakat dan pelaku usaha. Sementara itu, untuk strategi eksternal akan dilakukan dengan upaya meningkatkan dana transfer dari pemerintah pusat kepada Pemkab Badung.

Menurutnya, masih ada ruang untuk meningkatkan dana perimbangan baik dari sisi dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK). Selain itu, masih ada opsi penambahan pendapatan dari dana insentif daerah (DID).

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Dia menambahkan kinerja pendapatan daerah selama pandemi Covid-19 berkisar Rp190 miliar per bulan. Bantalan belanja pemerintah tahun ini berasal dari kas daerah Rp300 miliar. Jumlah tersebut membuat pemkab melakukan realokasi anggaran belanja untuk sektor prioritas.

Adapun sektor prioritas untuk alokasi belanja antara lain membayar gaji ASN dan tenaga kontrak pemkab. Kemudian pemerintah juga memprioritaskan belanja untuk membayar santunan kematian, tunjangan lansia dan biaya upacara adat di masyarakat.

Alokasi belanja prioritas tersebut dimaksudkan untuk menjaga indeks kebahagian masyarakat di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. "Melalui semua program ini adalah untuk menjaga kegiatan masyarakat Badung tetap bisa berjalan," imbuhnya seperti dilansir balipost.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Minggu, 15 Desember 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Kejar Target Penerimaan Pajak Daerah, Pemda Optimalkan Penagihan

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN MALANG

Ramai Investor, Setoran Pajak Daerah di Kabupaten Ini Lampaui Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?