KOTA SEMARANG

Jalankan Amanat UU HPKD, Pemda Ini Lebur Perda Pajak Daerah Jadi Satu

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Februari 2023 | 21:45 WIB
Jalankan Amanat UU HPKD, Pemda Ini Lebur Perda Pajak Daerah Jadi Satu

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang mengusulkan penyusunan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Kota Semarang.

Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu mengatakan salah satu raperda yang diusulkan pada tahun ini adalah Raperda Penarikan Pajak dan Retribusi Daerah. Menurutnya, setiap daerah harus memiliki perda baru mengenai pajak dan retribusi pada 2024.

"Jadi ini memang sifatnya nasional. Seluruhnya harus punya perda ini. Kalau tidak, kami tidak bisa mengambil pajak ataupun retribusi," katanya, dikutip pada Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ita menuturkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang bersama dinas-dinas pengelola pendapatan daerah sudah melakukan inventarisasi atas jenis pajak dan retribusi yang perlu dicantumkan dalam raperda.

Nanti, daerah diwajibkan untuk hanya memiliki 1 perda yang mengatur tentang seluruh jenis pajak dan retribusi. Dengan demikian, pengaturan mengenai pajak dan retribusi daerah tidak boleh diatur secara terpisah melalui banyak perda.

"Jadi, kami sudah punya pegangan akan menarik pajak dan retribusi apa saja. Kalau sebelumnya 1 perda untuk pajak apa, kalau ini nanti jadi satu-satu ada di dalam perda," tutur Ita.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain Raperda Penarikan Pajak dan Retribusi, pemkot juga mengusulkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Adapun raperda yang diusulkan DPRD antara lain Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

"Ada 4 perda yang dibahas awal tahun ini. Paling penting pajak dan retribusi karena seluruh nasional harus pakai ini. Kami berharap bisa segera dibahas," ujar Ita.

Sebagai informasi, ketentuan pajak dan retribusi daerah harus disesuaikan dengan ketentuan pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) paling lambat pada 5 Januari 2024.

Apabila pemda tidak mampu menyesuaikan perda di daerahnya masing-masing sesuai dengan jangka waktu tersebut, pajak dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan UU HKPD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN