KOTA SEMARANG

Jalankan Amanat UU HPKD, Pemda Ini Lebur Perda Pajak Daerah Jadi Satu

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Februari 2023 | 21:45 WIB
Jalankan Amanat UU HPKD, Pemda Ini Lebur Perda Pajak Daerah Jadi Satu

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang mengusulkan penyusunan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Kota Semarang.

Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu mengatakan salah satu raperda yang diusulkan pada tahun ini adalah Raperda Penarikan Pajak dan Retribusi Daerah. Menurutnya, setiap daerah harus memiliki perda baru mengenai pajak dan retribusi pada 2024.

"Jadi ini memang sifatnya nasional. Seluruhnya harus punya perda ini. Kalau tidak, kami tidak bisa mengambil pajak ataupun retribusi," katanya, dikutip pada Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Ita menuturkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang bersama dinas-dinas pengelola pendapatan daerah sudah melakukan inventarisasi atas jenis pajak dan retribusi yang perlu dicantumkan dalam raperda.

Nanti, daerah diwajibkan untuk hanya memiliki 1 perda yang mengatur tentang seluruh jenis pajak dan retribusi. Dengan demikian, pengaturan mengenai pajak dan retribusi daerah tidak boleh diatur secara terpisah melalui banyak perda.

"Jadi, kami sudah punya pegangan akan menarik pajak dan retribusi apa saja. Kalau sebelumnya 1 perda untuk pajak apa, kalau ini nanti jadi satu-satu ada di dalam perda," tutur Ita.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selain Raperda Penarikan Pajak dan Retribusi, pemkot juga mengusulkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Adapun raperda yang diusulkan DPRD antara lain Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

"Ada 4 perda yang dibahas awal tahun ini. Paling penting pajak dan retribusi karena seluruh nasional harus pakai ini. Kami berharap bisa segera dibahas," ujar Ita.

Sebagai informasi, ketentuan pajak dan retribusi daerah harus disesuaikan dengan ketentuan pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) paling lambat pada 5 Januari 2024.

Apabila pemda tidak mampu menyesuaikan perda di daerahnya masing-masing sesuai dengan jangka waktu tersebut, pajak dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan UU HKPD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi