KOTA SEMARANG

Jalankan Amanat UU HPKD, Pemda Ini Lebur Perda Pajak Daerah Jadi Satu

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Februari 2023 | 21:45 WIB
Jalankan Amanat UU HPKD, Pemda Ini Lebur Perda Pajak Daerah Jadi Satu

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang mengusulkan penyusunan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Kota Semarang.

Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu mengatakan salah satu raperda yang diusulkan pada tahun ini adalah Raperda Penarikan Pajak dan Retribusi Daerah. Menurutnya, setiap daerah harus memiliki perda baru mengenai pajak dan retribusi pada 2024.

"Jadi ini memang sifatnya nasional. Seluruhnya harus punya perda ini. Kalau tidak, kami tidak bisa mengambil pajak ataupun retribusi," katanya, dikutip pada Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ita menuturkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang bersama dinas-dinas pengelola pendapatan daerah sudah melakukan inventarisasi atas jenis pajak dan retribusi yang perlu dicantumkan dalam raperda.

Nanti, daerah diwajibkan untuk hanya memiliki 1 perda yang mengatur tentang seluruh jenis pajak dan retribusi. Dengan demikian, pengaturan mengenai pajak dan retribusi daerah tidak boleh diatur secara terpisah melalui banyak perda.

"Jadi, kami sudah punya pegangan akan menarik pajak dan retribusi apa saja. Kalau sebelumnya 1 perda untuk pajak apa, kalau ini nanti jadi satu-satu ada di dalam perda," tutur Ita.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain Raperda Penarikan Pajak dan Retribusi, pemkot juga mengusulkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Adapun raperda yang diusulkan DPRD antara lain Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

"Ada 4 perda yang dibahas awal tahun ini. Paling penting pajak dan retribusi karena seluruh nasional harus pakai ini. Kami berharap bisa segera dibahas," ujar Ita.

Sebagai informasi, ketentuan pajak dan retribusi daerah harus disesuaikan dengan ketentuan pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) paling lambat pada 5 Januari 2024.

Apabila pemda tidak mampu menyesuaikan perda di daerahnya masing-masing sesuai dengan jangka waktu tersebut, pajak dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan UU HKPD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra