NILAI TUKAR RUPIAH

Jaga Stabilitas, BI Kembali Naikkan Suku Bunga

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juni 2018 | 16:55 WIB
Jaga Stabilitas, BI Kembali Naikkan Suku Bunga

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin (bps). Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 28-29 Juni 2018 mengerek suku bunga menjadi 5,25% dan efektif berlaku hari ini, Jumat 29 Juni 2018.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan langkah menaikkan suku bunga merupakan bagian dari kebijakan stabilisasi ekonomi domeatik dari sisi kebijakan moneter.

"Keputusan kenaikan bunga tersebut merupakan langkah lanjutan BI untuk secara pre-emptive, front loading dan ahead of the curve untuk jaga daya saing keuangan domestik terhadap perubahan kebijakan moneter sejumlah negara dan ketidakpastian pasar keuangan global," katanya di Kantor BI, Jumat (29/6).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kenaikan suku bunga acuan tersebut juga diikuti secara paralel oleh indikator moneter lainnya. untuk suku bunga deposit facility naik 50 bps menjadi 4,5% dan suku bunga lending facility juga naik 50 bps menjadi 6%.

Faktor eksternal disebut-sebut sebagai penyebab tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Selain faktor kebijakan Amerika Serikat, langkah bank sentral Eropa dan Tiongkok menambah ketidakpastian pasar keuangan global.

"Ketidakpastian masih tinggi dipengaruhi kebijakan bank sentral eropa (ECB) yang menurunkan net pembelian aset dan kebijakan bank sentral Tiongkok yang kemudian membuat yuan melemah," terangnya.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Selain menaikkan suku bunga acuan, bank sentral juga melakukan relaksasi kebijakan makroprudensial. Salah satunya adalah relaksasi loan to value (LTV) di sektor properti.

"Relaksasi di bidang properti ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2018 dengan beberapa aspek seperti pelonggaran rasio LTV properti dan FTV, pelonggaran fasilitas kredit melalui mekanisme inden dan memperkuat kebijakan makro prudensial terkait Rasio Intermediasi Makroprudensia (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM)," jelas Perry. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar