NILAI TUKAR RUPIAH

Jaga Stabilitas, BI Kembali Naikkan Suku Bunga

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juni 2018 | 16:55 WIB
Jaga Stabilitas, BI Kembali Naikkan Suku Bunga

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin (bps). Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 28-29 Juni 2018 mengerek suku bunga menjadi 5,25% dan efektif berlaku hari ini, Jumat 29 Juni 2018.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan langkah menaikkan suku bunga merupakan bagian dari kebijakan stabilisasi ekonomi domeatik dari sisi kebijakan moneter.

"Keputusan kenaikan bunga tersebut merupakan langkah lanjutan BI untuk secara pre-emptive, front loading dan ahead of the curve untuk jaga daya saing keuangan domestik terhadap perubahan kebijakan moneter sejumlah negara dan ketidakpastian pasar keuangan global," katanya di Kantor BI, Jumat (29/6).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Kenaikan suku bunga acuan tersebut juga diikuti secara paralel oleh indikator moneter lainnya. untuk suku bunga deposit facility naik 50 bps menjadi 4,5% dan suku bunga lending facility juga naik 50 bps menjadi 6%.

Faktor eksternal disebut-sebut sebagai penyebab tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Selain faktor kebijakan Amerika Serikat, langkah bank sentral Eropa dan Tiongkok menambah ketidakpastian pasar keuangan global.

"Ketidakpastian masih tinggi dipengaruhi kebijakan bank sentral eropa (ECB) yang menurunkan net pembelian aset dan kebijakan bank sentral Tiongkok yang kemudian membuat yuan melemah," terangnya.

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Selain menaikkan suku bunga acuan, bank sentral juga melakukan relaksasi kebijakan makroprudensial. Salah satunya adalah relaksasi loan to value (LTV) di sektor properti.

"Relaksasi di bidang properti ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2018 dengan beberapa aspek seperti pelonggaran rasio LTV properti dan FTV, pelonggaran fasilitas kredit melalui mekanisme inden dan memperkuat kebijakan makro prudensial terkait Rasio Intermediasi Makroprudensia (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM)," jelas Perry. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya