NORA DANISH:

Jaga Penampilan, Artis Butuh Keringanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 April 2017 | 15:42 WIB
Jaga Penampilan, Artis Butuh Keringanan Pajak Nora Danish.

AKTRIS berdarah melayu Nora Danish menyarankan agar pemerintah Malaysia menjadikan biaya penampilan artis sebagai biaya pengurang pajak. Pasalnya, para artis harus mengeluarkan biaya penampilan dalam jumlah yang besar untuk tampil menarik di depan umum.

Nora mendorong agar otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) dapat mempertimbangkan usulannya, lantaran setiap selebriti mengeluarkan biaya dengan jumlah yang tinggi untuk menjaga penampilannya.

“Bagi saya pajak merupakan tanggung jawab yang wajib dan harus saya bayarkan. Tapi saya berharap agar pemerintah Malaysia dapat memberikan keringanan pajak bagi para selebriti seperti saya,” ucap perempuan yang lahir di Malaysia 7 Maret 1982.

Baca Juga:
Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Nora Danish yang juga merupakan seorang pembawa acara televisi dan model ini mengatakan keringanan pajak tersebut akan bermanfaat bagi selebriti yang sangat bergantung pada penampilannya.

Meskipun demikian, Nora yang juga merupakan seorang pengusaha penjual jilbab ini mengatakan terkait dengan pajak usahanya Nora selalu memprioritaskan dan secara konsisten patuh dalam membayar pajak usahanya.

Atas usulan yang diajukan oleh Nora tersebut, pihak IRB memberikan tanggapan terkait biaya penampilan artis sebagai pengurang pajak.

Baca Juga:
Cara Menghitung Pajak Artis

Juru bicara IRB Masrun Maslim mengatakan para selebriti sudah bisa memasukkan biaya penampilan sebagai pengurang pajak dalam formulir pajaknya (SPT).

Dia mengatakan biaya pengurang tersebut meliputo make up dan sewa pakaian serta biaya lainnya seperti biaya manajemen dan iklan, tentunya sesuai dengan ketentuan perpajakan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 Maret 2020 | 20:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Rabu, 11 Maret 2020 | 19:18 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Jumat, 14 Februari 2020 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cara Menghitung Pajak Artis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?