KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Kualitas Basis Data dari Lapangan, Ditjen Pajak Evaluasi Berkala

Dian Kurniati | Sabtu, 13 November 2021 | 09:00 WIB
Jaga Kualitas Basis Data dari Lapangan, Ditjen Pajak Evaluasi Berkala

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan akan terus memperkuat basis data melalui metode pengumpulan data dan informasi yang berkualitas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penguatan basis pajak menjadi perhatian tersendiri bagi DJP sehingga kegiatan mengumpulkan basis data yang berkualitas terus dilakukan. Di sisi lain, DJP juga ingin memastikan data yang telah ada tetap valid dan merupakan data terkini.

"Data yang telah ada di basis pajak DJP terus dilakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik dan berjenjang," katanya, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Neilmaldrin mengatakan kegiatan pengumpulan data lapangan wajib pajak menjadi tugas dan fungsi pokok petugas pajak. Menurutnya, reformasi perpajakan yang secara bertahap dilakukan juga berfungsi untuk memperkuat basis pajak yang adil dan merata.

DJP dapat memanfaatkan data yang berasal dari berbagai sumber untuk memperoleh data yang akurat dan berkualitas. Sumber tersebut baik dari internal, eksternal, maupun Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).

Neilmaldrin menjelaskan DJP juga akan memastikan semua data yang terkumpul memiliki kualitas yang teruji. Alasannya, basis data yang kuat akan mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak.

Misalnya dalam KPDL, terdapat prosedur penjaminan kualitas data sebelum sebuah data dan/atau informasi dimasukkan ke dalam basis data DJP. Penjaminan kualitas data dilakukan melalui 2 tahap, meliputi validasi kebenaran material oleh atasan langsung dan validasi kebenaran formal oleh kepala seksi yang mempunyai tugas penjaminan kualitas data.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pada data yang telah memenuhi standar kualitas, selanjutnya akan dikirim ke dalam basis data DJP. Sementara pada data yang tidak memenuhi standar kualitas, harus diperbaiki atau dilengkapi unit terkait, atau dapat dikembalikan ke unit yang melakukan produksi data.

"Data yang telah terkumpul dan teruji kualitasnya menjadi kekuatan DJP untuk membuktikan kebenaran pelaksanaan kewajiban wajib pajak," ujar Neilmaldrin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci