KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Ekonomi, APBN Siap Sedia Kucurkan Subsidi Sampai Insentif Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 22 September 2022 | 09:30 WIB
Jaga Ekonomi, APBN Siap Sedia Kucurkan Subsidi Sampai Insentif Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah akan terus menggunakan APBN sebagai shock absorber di tengah berbagai ketidakpastian akibat memanasnya geopolitik global.

Dalam acara Jakarta Global Financial Summit 2022, Suahasil menyebut APBN akan bekerja menahan dampak dari peningkatan risiko ketidakpastian terhadap masyarakat. Misal, dengan cara memberikan subsidi atau insentif pajak.

"[APBN] kami optimalkan terus. Pada saat harus memberikan insentif pajak, APBN memberikan insentif pajak, dan pada saat belanjanya harus meningkat, APBN belanjanya kita tingkatkan," katanya, dikutip pada Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Suahasil menuturkan APBN telah bekerja sebagai shock absorber di tengah tekanan pandemi Covid-19 sehingga defisitnya melebar. Untuk itu, langkah-langkah konsolidasi fiskal harus dilakukan untuk menyehatkan APBN tanpa menimbulkan syok pada perekonomian.

Saat ini, lanjutnya, dunia tengah menghadapi ketidakpastian karena kenaikan harga komoditas global, seperti minyak bumi. Alhasil, alokasi subsidi energi ditambah sehingga dampak kenaikan harga tidak terlalu menekan ekonomi masyarakat.

Dengan terbatasnya ruang fiskal, pemerintah juga mengambil langkah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan menaikkan harga BBM pun diprediksi akan meningkatkan inflasi pada September 2022, dan bakal mereda pada Oktober 2022.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Sementara soal insentif pajak, pemerintah masih memberikan sejumlah insentif hingga Desember 2022 di antaranya seperti pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas P3-TGAI.

Selain itu, ada insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP serta PPN rumah DTP yang diatur dalam PMK 6/2022 yang periodenya akan berakhir pada bulan ini.

Wamenkeu menyebut pemerintah telah melakukan sejumlah langkah untuk kembali menyehatkan APBN. Menurutnya, pemerintah juga memanfaatkan momentum transisi dari pandemi menuju endemi untuk memperkuat ketahanan fiskal.

"Kenapa APBN perlu kita kuatkan ketahanan fiskalnya? Supaya APBN siap-siap lagi menjadi buffer untuk mengantisipasi uncertainty ke depan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko