KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Ekonomi, APBN Siap Sedia Kucurkan Subsidi Sampai Insentif Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 22 September 2022 | 09:30 WIB
Jaga Ekonomi, APBN Siap Sedia Kucurkan Subsidi Sampai Insentif Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah akan terus menggunakan APBN sebagai shock absorber di tengah berbagai ketidakpastian akibat memanasnya geopolitik global.

Dalam acara Jakarta Global Financial Summit 2022, Suahasil menyebut APBN akan bekerja menahan dampak dari peningkatan risiko ketidakpastian terhadap masyarakat. Misal, dengan cara memberikan subsidi atau insentif pajak.

"[APBN] kami optimalkan terus. Pada saat harus memberikan insentif pajak, APBN memberikan insentif pajak, dan pada saat belanjanya harus meningkat, APBN belanjanya kita tingkatkan," katanya, dikutip pada Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suahasil menuturkan APBN telah bekerja sebagai shock absorber di tengah tekanan pandemi Covid-19 sehingga defisitnya melebar. Untuk itu, langkah-langkah konsolidasi fiskal harus dilakukan untuk menyehatkan APBN tanpa menimbulkan syok pada perekonomian.

Saat ini, lanjutnya, dunia tengah menghadapi ketidakpastian karena kenaikan harga komoditas global, seperti minyak bumi. Alhasil, alokasi subsidi energi ditambah sehingga dampak kenaikan harga tidak terlalu menekan ekonomi masyarakat.

Dengan terbatasnya ruang fiskal, pemerintah juga mengambil langkah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan menaikkan harga BBM pun diprediksi akan meningkatkan inflasi pada September 2022, dan bakal mereda pada Oktober 2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara soal insentif pajak, pemerintah masih memberikan sejumlah insentif hingga Desember 2022 di antaranya seperti pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas P3-TGAI.

Selain itu, ada insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP serta PPN rumah DTP yang diatur dalam PMK 6/2022 yang periodenya akan berakhir pada bulan ini.

Wamenkeu menyebut pemerintah telah melakukan sejumlah langkah untuk kembali menyehatkan APBN. Menurutnya, pemerintah juga memanfaatkan momentum transisi dari pandemi menuju endemi untuk memperkuat ketahanan fiskal.

"Kenapa APBN perlu kita kuatkan ketahanan fiskalnya? Supaya APBN siap-siap lagi menjadi buffer untuk mengantisipasi uncertainty ke depan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra