JADETABEK

Jadwal Samsat Keliling di Jadetabek 9 Agustus 2021, Cek di Sini

Muhamad Wildan | Senin, 09 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Jadwal Samsat Keliling di Jadetabek 9 Agustus 2021, Cek di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Berdasarkan akun Twitter resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, untuk hari ini setidaknya terdapat 17 titik layanan Samsat Keliling yang beroperasi mulai 8.00 WIB pada Senin (9/8/2021). Berikut lokasinya.

1. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur
2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara
3. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
4. Jakarta Barat: Halaman parkir Samsat Jakarta Barat
5. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
6. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci
7. Ciledug: Halaman kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug
8. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong
9. Ciputat: Halaman Ruko Gerai Bintaro Sektor 3A Ciputat
10. Kelapa Dua: Polsek Pakuhaji, Jalan Pakuhaji, Tangerang dan Pasar Intermoda BSD Kelapa Dua
11. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok
14. Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pastikan membawa dokumen yang dibutuhkan untuk membayar pajak kendaraan, seperti KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Tidak hanya itu, pada masa pandemi Covid-19, Polda Metro Jaya akan mengimbau para wajib pajak menerapkan protokol kesehatan di lokasi seperti menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. Pemilik kendaraan yang ingin membayar PKB harus menyesuaikan jadwal lantaran pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?