KONSULTAN PAJAK

Jadwal Pelaksanaan USKP A Dimajukan Sehari, Jadi 9-10 Desember 2023

Muhamad Wildan | Senin, 20 November 2023 | 15:35 WIB
Jadwal Pelaksanaan USKP A Dimajukan Sehari, Jadi 9-10 Desember 2023

Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar dari situs web KP3SKP)

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) memutuskan untuk mengubah jadwal pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) A.

Ujian yang awalnya hendak digelar pada 10 Desember dan 11 Desember 2023 diputuskan maju ke tanggal 9 Desember dan 10 Desember 2023.

"Pengumuman perubahan ini disampaikan melalui website dan email masing-masing peserta," tulis KP3SKP dalam Pengumuman Nomor PENG-01/S/XI/2023, Senin (20/11/2023).

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Pada 9 Desember 2023, mata ujian yang diujikan yaitu PPh OP dan SPT PPh OP; KUP, PPSP, dan PP; dan PBB-P3, BPHTB, dan BM. Pada 10 Desember 2023, mata ujian yang diujikan ialah PPh Potput, PPN dan SPT PPN, dan kode etik profesi.

Bila peserta USKP berhalangan mengikuti ujian pada 9 Desember 2023, peserta harus mengisi formulir dilampiri surat pernyataan bermeterai melalui laman https://forms.gle/ZoLk2ctDZcRYb991A Formulir harus disampaikan paling lambat pada 23 November 2023.

Format surat pernyataan tidak dapat mengikuti USKP 9 Desember 2023 telah dikirimkan oleh panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak kepada setiap peserta USKP melalui e-mail.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Sebagai informasi, USKP A akan digelar secara on site di 4 kota yaitu Politeknik Keuangan Negara STAN Tangerang Selatan (800 peserta), Gedung Keuangan Negara (GKN) Medan (100 peserta), GKN Surabaya (150 peserta), dan GKN Denpasar (150 peserta).

USKP A kali ini juga merupakan kesempatan ujian ulang ke-3 (terakhir) bagi peserta yang telah mengikuti ujian pada periode II/2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra