KABUPATEN MOJOKERTO

Jadi Temuan BPK, Penagihan Tunggakan Pajak Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Jadi Temuan BPK, Penagihan Tunggakan Pajak Digencarkan

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews - Pemkab Mojokerto, Jawa Timur terus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di antaranya dengan melakukan penegakan hukum pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bambang Eko Wahyudi mengatakan salah satu temuan BPK adalah piutang pajak restoran. Untuk itu, lanjutnya, upaya penagihan aktif melalui penyegelan tempat usaha dilakukan Bapenda bersama Satpol PP.

"Atas kerja keras dan sinergitas Bapenda dan Satpol PP berbuah manis. Kami akhirnya selamatkan uang negara Rp159.701.974 dari penunggak pajak rumah makan Bebek Sagu yang sebelumnya juga sempat jadi temuan BPK," katanya dikutip pada Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Bambang menyampaikan segel tempat usaha saat ini sudah dibuka karena komitmen pemilik untuk melunasi tunggakan pajak. Penyelesaian tunggakan pajak restoran dilakukan dengan cara menyicil. Pemilik usaha membayar tunggakan tahap pertama senilai Rp96,7 juta.

Pembayaran tunggakan pajak restoran pada tahap kedua sejumlah Rp62,9 juta. Pembayaran tersebut dilakukan dengan menyicil selama 3 bulan. Komitmen tersebut disampaikan wajib pajak melalui surat pernyataan kesanggupan mengangsur selama 3 bulan untuk sisa tunggakan.

"Artinya, pembayaran sudah dilakukan wajib pajak 50% lebih dari tunggakan. Pembayaran saat ini difokuskan pada Rp60 juta yang sebelumnya jadi temuan BPK, berikut tanggungan pajak di tahun berjalan saat ini," jelas Bambang.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Dia menambahkan upaya penegakan hukum akan dibarengi dengan upaya pembinaan kepatuhan pelaku usaha restoran. Menurutnya, proses bisnis tersebut ikut melibatkan Satpol PP.

Upaya pemulihan penerimaan berlaku untuk seluruh jenis pungutan pajak dan retribusi. Salah satunya adalah penagihan aktif untuk tunggakan pajak senilai Rp1,2 miliar pada sektor pertambangan yang dilakukan pada Agustus 2021.

"Pembinaan terhadap wajib pajak terus kami lakukan agar selalu patuh. Tapi, jika tidak bisa dibina, kami bakal bertindak tegas sesuai aturan untuk memberikan efek jera. Ini berlaku untuk semua wajib pajak, tidak pandang bulu," tutur Bambang seperti dilansir Radar Mojokerto. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi