KABUPATEN MOJOKERTO

Jadi Temuan BPK, Penagihan Tunggakan Pajak Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Jadi Temuan BPK, Penagihan Tunggakan Pajak Digencarkan

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews - Pemkab Mojokerto, Jawa Timur terus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di antaranya dengan melakukan penegakan hukum pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bambang Eko Wahyudi mengatakan salah satu temuan BPK adalah piutang pajak restoran. Untuk itu, lanjutnya, upaya penagihan aktif melalui penyegelan tempat usaha dilakukan Bapenda bersama Satpol PP.

"Atas kerja keras dan sinergitas Bapenda dan Satpol PP berbuah manis. Kami akhirnya selamatkan uang negara Rp159.701.974 dari penunggak pajak rumah makan Bebek Sagu yang sebelumnya juga sempat jadi temuan BPK," katanya dikutip pada Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bambang menyampaikan segel tempat usaha saat ini sudah dibuka karena komitmen pemilik untuk melunasi tunggakan pajak. Penyelesaian tunggakan pajak restoran dilakukan dengan cara menyicil. Pemilik usaha membayar tunggakan tahap pertama senilai Rp96,7 juta.

Pembayaran tunggakan pajak restoran pada tahap kedua sejumlah Rp62,9 juta. Pembayaran tersebut dilakukan dengan menyicil selama 3 bulan. Komitmen tersebut disampaikan wajib pajak melalui surat pernyataan kesanggupan mengangsur selama 3 bulan untuk sisa tunggakan.

"Artinya, pembayaran sudah dilakukan wajib pajak 50% lebih dari tunggakan. Pembayaran saat ini difokuskan pada Rp60 juta yang sebelumnya jadi temuan BPK, berikut tanggungan pajak di tahun berjalan saat ini," jelas Bambang.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menambahkan upaya penegakan hukum akan dibarengi dengan upaya pembinaan kepatuhan pelaku usaha restoran. Menurutnya, proses bisnis tersebut ikut melibatkan Satpol PP.

Upaya pemulihan penerimaan berlaku untuk seluruh jenis pungutan pajak dan retribusi. Salah satunya adalah penagihan aktif untuk tunggakan pajak senilai Rp1,2 miliar pada sektor pertambangan yang dilakukan pada Agustus 2021.

"Pembinaan terhadap wajib pajak terus kami lakukan agar selalu patuh. Tapi, jika tidak bisa dibina, kami bakal bertindak tegas sesuai aturan untuk memberikan efek jera. Ini berlaku untuk semua wajib pajak, tidak pandang bulu," tutur Bambang seperti dilansir Radar Mojokerto. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra