PAJAK DAERAH

Jadi Piutang, Kabupaten/Kota Diminta Ikut Aktif Tagih Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Mei 2023 | 15:00 WIB
Jadi Piutang, Kabupaten/Kota Diminta Ikut Aktif Tagih Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) diminta untuk turut serta melakukan penagihan pajak bersama dengan pemerintah provinsi.

Direktur Dana Transfer Umum (DTU) Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Adriyanto mengatakan dengan adanya opsen, ketidakpatuhan dalam pembayaran PKB dan BBNKB juga akan menimbulkan piutang bagi pemkab/pemkot.

"Bapak dan Ibu [pemkab/pemkot] semua punya tanggung jawab juga. Bapak dan Ibu juga harus ikut menggali potensinya. Mana kendaraan di daerah yang belum bayar PKB, Bapak dan Ibu semua bisa tagih karena itu masuk piutang," ujar Adriyanto, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Adriyanto menerangkan berdasarkan data Jasa Raharja, tercatat ada 40 juta kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan PKB. Menurut Adriyanto, pemprov tidak mungkin melaksanakan penagihan atas seluruh kendaraan tersebut sendiri.

Dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, pemprov dapat bekerja sama dengan pemkab/pemkot untuk melakukan pendataan bersama, penagihan bersama, dan melakukan rekonsiliasi penerimaan PKB, BBNKB, beserta opsennya.

"Provinsi harus dibantu oleh pemkab/pemkot. Opsen adalah alat penyatu sinergi kita untuk menggali penerimaan pajak, termasuk dari PKB," ujar Adriyanto.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66%. Dasar pengenaan opsen adalah PKB dan BBNKB, bukan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

Nantinya, pembayaran PKB dan opsennya dilakukan secara bersamaan oleh wajib pajak di Samsat. Bank tempat pembayaran pun akan langsung melakukan pemisahan. Dengan demikian, opsen yang menjadi hak pemkab/pemkot akan langsung masuk ke kas kabupaten/kota tanpa perlu masuk ke kas provinsi terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global