KOTA PONTIANAK

Jadi Panutan WP, ASN Diminta Patuh Bayar PBB dan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Rabu, 17 Juli 2024 | 12:00 WIB
Jadi Panutan WP, ASN Diminta Patuh Bayar PBB dan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews – Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) daerah untuk patuh dalam membayar pajak.

Pj Sekda Kota Pontianak Zulkarnain mengatakan ASN daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam membayar pajak, terutama pajak bumi dan bangunan (PBB). Menurutnya, kepatuhan wajib pajak akan menentukan keberhasilan pembangunan di Kota Pontianak.

"ASN harus menjadi yang pertama menyalurkan iuran [pajak] untuk negara karena kita memberi contoh bagi masyarakat," katanya, dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Saat ini, lanjut Zulkarnain, pemkot tengah berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB. Bahkan, lunas PBB kini menjadi syarat untuk mengurus administrasi di Kota Pontianak.

Berkas yang mensyaratkan lunas PBB antara lain seperti permohonan/pengurusan administrasi perizinan, pendaftaran/penerimaan peserta didik, penerbitan rekomendasi, persetujuan bangunan gedung., pengurusan administrasi kependudukan, dan lain sebagainya.

Ketika mengurus berbagai berkas tersebut, masyarakat perlu melampirkan bukti lunas PBB di tahun bersangkutan. Adapun pembayaran PBB dapat dilakukan ketika wajib pajak telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Selain PBB, Zulkarnain juga mengingatkan ASN untuk patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Dia pun meminta pajak atas semua kendaraan dinas turut dibayarkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab.

Untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran atas pajak kendaraan bermotor, Pemprov Kalbar bersama berencana melaksanakan razia terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak, termasuk pada kendaraan dinas.

"Bapenda Kalbar akan melakukan razia yang akan mengecek nomor kendaraan roda 2 dan roda 4. Yang belum, supaya bisa dibayar," ujar Zulkarnain. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP