KOTA PONTIANAK

Jadi Panutan WP, ASN Diminta Patuh Bayar PBB dan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Rabu, 17 Juli 2024 | 12:00 WIB
Jadi Panutan WP, ASN Diminta Patuh Bayar PBB dan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews – Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) daerah untuk patuh dalam membayar pajak.

Pj Sekda Kota Pontianak Zulkarnain mengatakan ASN daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam membayar pajak, terutama pajak bumi dan bangunan (PBB). Menurutnya, kepatuhan wajib pajak akan menentukan keberhasilan pembangunan di Kota Pontianak.

"ASN harus menjadi yang pertama menyalurkan iuran [pajak] untuk negara karena kita memberi contoh bagi masyarakat," katanya, dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Saat ini, lanjut Zulkarnain, pemkot tengah berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB. Bahkan, lunas PBB kini menjadi syarat untuk mengurus administrasi di Kota Pontianak.

Berkas yang mensyaratkan lunas PBB antara lain seperti permohonan/pengurusan administrasi perizinan, pendaftaran/penerimaan peserta didik, penerbitan rekomendasi, persetujuan bangunan gedung., pengurusan administrasi kependudukan, dan lain sebagainya.

Ketika mengurus berbagai berkas tersebut, masyarakat perlu melampirkan bukti lunas PBB di tahun bersangkutan. Adapun pembayaran PBB dapat dilakukan ketika wajib pajak telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain PBB, Zulkarnain juga mengingatkan ASN untuk patuh membayar pajak kendaraan bermotor. Dia pun meminta pajak atas semua kendaraan dinas turut dibayarkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab.

Untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran atas pajak kendaraan bermotor, Pemprov Kalbar bersama berencana melaksanakan razia terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak, termasuk pada kendaraan dinas.

"Bapenda Kalbar akan melakukan razia yang akan mengecek nomor kendaraan roda 2 dan roda 4. Yang belum, supaya bisa dibayar," ujar Zulkarnain. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja