KESADARAN DAN KEPATUHAN PAJAK

Jadi Mitra Strategis DJP, Tax Center Diimbau Maksimalkan Peran Ini

Muhamad Wildan | Sabtu, 31 Juli 2021 | 11:30 WIB
Jadi Mitra Strategis DJP, Tax Center Diimbau Maksimalkan Peran Ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor memaparkan materi dalam talk show bertajuk Peran Strategis Tax Center Dalam Mewujudkan Masyarakat Sadar Pajak.

SURABAYA, DDTCNews - Tax center memiliki peran yang makin penting dan strategis sebagai mitra Ditjen Pajak (DJP) dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan jumlah pegawai DJP saat ini sekitar 46.000 orang. Diperlukan peran pihak di luar DJP, termasuk tax center, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena luasnya wilayah Indonesia.

"Tax center mampu memberikan dampak yang luar biasa. Tentunya [kolaborasi] dengan tax center menjadi salah satu strategi utama bagi kita," ujar Neilmaldrin dalam talk show bertajuk Peran Strategis Tax Center Dalam Mewujudkan Masyarakat Sadar Pajak, Sabtu (31/7/2021).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

DJP mencatat pada 2021, ada 43 tax center baru yang dibentuk. Penambahan itu membuat jumlah tax center di seluruh Indonesia saat ini mencapai 330 unit. Menurutnya, peran tax center dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak perlu direvitalisasi.

Dalam acara yang digelar bersamaan dengan peluncuran Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Jawa Timur tersebut, Neilmaldrin menyampaikan setidaknya terdapat 4 peran yang dapat diambil dan dimaksimalkan tax center.

Keempat peran yang dimaksud adalah sebagai pusat edukasi pajak di kampus dan masyarakat, sebagai pusat informasi pajak, sebagai mitra perumusan kebijakan pajak, dan sebagai pelaksana aktivitas penelitian perpajakan.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Neilmaldrin mengatakan tax center perguruan tinggi telah berperan aktif dalam perumusan kebijakan. Sebagai contoh, tax center juga termasuk sebagai salah satu pihak yang turut dilibatkan DJP dalam membahas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Neilmaldrin berharap tax center dapat makin berperan aktif dalam memberikan edukasi perpajakan, khusus kepada wajib pajak UMKM. Pasalnya jumlah wajib pajak UMKM sangat banyak dan memiliki potensi kontribusi pajak yang besar ke depan.

Dia pun meminta tax center yang baru berdiri untuk terus aktif melaksanakan kegiatan. Dengan demikian, tax center tidak hanya bertambah dari sisi kuantitas, tetapi juga dari sisi peran sertanya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor