KESADARAN DAN KEPATUHAN PAJAK

Jadi Mitra Strategis DJP, Tax Center Diimbau Maksimalkan Peran Ini

Muhamad Wildan | Sabtu, 31 Juli 2021 | 11:30 WIB
Jadi Mitra Strategis DJP, Tax Center Diimbau Maksimalkan Peran Ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor memaparkan materi dalam talk show bertajuk Peran Strategis Tax Center Dalam Mewujudkan Masyarakat Sadar Pajak.

SURABAYA, DDTCNews - Tax center memiliki peran yang makin penting dan strategis sebagai mitra Ditjen Pajak (DJP) dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan jumlah pegawai DJP saat ini sekitar 46.000 orang. Diperlukan peran pihak di luar DJP, termasuk tax center, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena luasnya wilayah Indonesia.

"Tax center mampu memberikan dampak yang luar biasa. Tentunya [kolaborasi] dengan tax center menjadi salah satu strategi utama bagi kita," ujar Neilmaldrin dalam talk show bertajuk Peran Strategis Tax Center Dalam Mewujudkan Masyarakat Sadar Pajak, Sabtu (31/7/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP mencatat pada 2021, ada 43 tax center baru yang dibentuk. Penambahan itu membuat jumlah tax center di seluruh Indonesia saat ini mencapai 330 unit. Menurutnya, peran tax center dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak perlu direvitalisasi.

Dalam acara yang digelar bersamaan dengan peluncuran Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Jawa Timur tersebut, Neilmaldrin menyampaikan setidaknya terdapat 4 peran yang dapat diambil dan dimaksimalkan tax center.

Keempat peran yang dimaksud adalah sebagai pusat edukasi pajak di kampus dan masyarakat, sebagai pusat informasi pajak, sebagai mitra perumusan kebijakan pajak, dan sebagai pelaksana aktivitas penelitian perpajakan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Neilmaldrin mengatakan tax center perguruan tinggi telah berperan aktif dalam perumusan kebijakan. Sebagai contoh, tax center juga termasuk sebagai salah satu pihak yang turut dilibatkan DJP dalam membahas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Neilmaldrin berharap tax center dapat makin berperan aktif dalam memberikan edukasi perpajakan, khusus kepada wajib pajak UMKM. Pasalnya jumlah wajib pajak UMKM sangat banyak dan memiliki potensi kontribusi pajak yang besar ke depan.

Dia pun meminta tax center yang baru berdiri untuk terus aktif melaksanakan kegiatan. Dengan demikian, tax center tidak hanya bertambah dari sisi kuantitas, tetapi juga dari sisi peran sertanya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?