LAYANAN KEPABEANAN

Jadi Korban Penipuan Bidang Bea Cukai, Warga Perlu Segera Lapor Polisi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Jadi Korban Penipuan Bidang Bea Cukai, Warga Perlu Segera Lapor Polisi

Poster peringatan DJBC tentang penipuan yang mengatasnamakan petugas.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus penipuan bidang kepabeanan dan cukai yang mengatasnamakan petugas.

Namun, jika tindak penipuan telanjur terjadi maka masyarakat yang menjadi korban diminta segera melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian. Melalui akun @bravobeacukai di Twitter, DJBC menjelaskan bahwa laporan tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar kerugian bisa diminimalisir dan kejadian serupa tidak terulang.

"Terkait penipuan kami sarankan untuk segera menghubungi Kepolisian RI ya, agar segera diproses oleh pihak berwenang," cuit DJBC, dikutip Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Belum lama ini DJBC juga mengungkapkan bahwa laporan penipuan yang dialami masyarakat dengan modus mengatasnamakan petugas makin banyak. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan institusinya masih menerima 759 pengaduan penipuan yang mengatasnamakan petugas DJBC hingga Agustus 2022. Baca juga Penipuan Atas Nama DJBC Marak, Modus Ini Paling Banyak Dilaporkan.

Merespons fenomena ini, DJBC akan menggencarkan sosialisasi mengenai modus penipuan di seluruh unit vertikal DJBC.

"Kami akan menggalakkan sosialisasi tugas dan fungsi DJBC dalam rangkaian belanja online, serta pemberian tips dalam belanja online agar terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan DJBC," kata Hatta.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Hatta menuturkan penipuan kerap terjadi lantaran masyarakat belum memahami tugas dan fungsi DJBC, serta ketentuan kepabeanan. Modus yang paling banyak dilaporkan, yaitu penipuan berkedok sebagai online shop yang menyasar pembeli barang secara online, baik pembelian dari luar negeri maupun dalam negeri.

Dia menjelaskan pelaku penipuan umumnya berkedok sebagai toko online dan menjual barang dengan harga di bawah pasaran. Setelah transaksi, biasanya pelaku akan meminta uang tambahan dengan alasan barang tersebut ditahan DJBC.

Selain itu, calon korban biasanya diancam penipu yang mengaku petugas DJBC dan diperintahkan untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi. Padahal, pembayaran bea masuk dan PDRI pun menggunakan kode billing sehingga tidak ada transfer ke rekening pribadi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra