KPP PRATAMA SIDOARJO BARAT

Jadi Jaminan Pelunasan Utang Pajak, Kendaraan Bermotor WP Disita DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 November 2021 | 17:00 WIB
Jadi Jaminan Pelunasan Utang Pajak, Kendaraan Bermotor WP Disita DJP

Penyitaan aset wajib pajak oleh KPP Pratama Sidoarjo Barat. (foto: DJP)

SIDOARJO, DDTCNews – Guna memulihkan pendapatan negara, unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah Jawa Timur melakukan penyitaan aset milik wajib pajak.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Sidoarjo Barat Sujatmiko mengatakan kegiatan sita aset dilakukan terhadap dua orang penanggung pajak. Dia mengungkapkan penyitaan sebagai bentuk jaminan terhadap pelunasan utang pajak.

"Tujuan dilaksanakannya penyitaan ini adalah untuk mendapatkan jaminan pelunasan utang pajak dan memberikan efek jera terhadap penanggung pajak," katanya, dikutip pada Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sujatmiko berharap penyitaan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dari kedua pelaku usaha tersebut. Alhasil, wajib pajak ke depannya dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Dia memerinci aset yang disita dari penanggung pajak pertama yaitu berupa 3 unit kendaraan bermotor. Ketiga kendaraan tersebut terdiri dari dump truck merek Mercedes Benz 917/36 dan dua buah dump truck merek Hino.

Kemudian, aset yang disita dari penanggung pajak kedua berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax. Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan pada periode September 2021.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Penyitaan dilakukan pada 17 September 2021 dan 29 September 2021," ujarnya.

Sujatmiko menegaskan KPP Pratama Sidoarjo Barat tidak langsung melakukan penyitaan aset milik wajib pajak. Pemberitahuan sudah dilayangkan kepada dua penanggung pajak dan telah memenuhi syarat administrasi proses bisnis penyitaan oleh juru sita pajak negara (JSPN).

"Penyitaan ini diawali dengan pembacaan Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS), dilanjutkan dengan penempelan stiker sita," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN