Penyitaan aset wajib pajak oleh KPP Pratama Sidoarjo Barat. (foto: DJP)
SIDOARJO, DDTCNews – Guna memulihkan pendapatan negara, unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah Jawa Timur melakukan penyitaan aset milik wajib pajak.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Sidoarjo Barat Sujatmiko mengatakan kegiatan sita aset dilakukan terhadap dua orang penanggung pajak. Dia mengungkapkan penyitaan sebagai bentuk jaminan terhadap pelunasan utang pajak.
"Tujuan dilaksanakannya penyitaan ini adalah untuk mendapatkan jaminan pelunasan utang pajak dan memberikan efek jera terhadap penanggung pajak," katanya, dikutip pada Selasa (9/11/2021).
Sujatmiko berharap penyitaan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dari kedua pelaku usaha tersebut. Alhasil, wajib pajak ke depannya dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dia memerinci aset yang disita dari penanggung pajak pertama yaitu berupa 3 unit kendaraan bermotor. Ketiga kendaraan tersebut terdiri dari dump truck merek Mercedes Benz 917/36 dan dua buah dump truck merek Hino.
Kemudian, aset yang disita dari penanggung pajak kedua berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax. Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan pada periode September 2021.
"Penyitaan dilakukan pada 17 September 2021 dan 29 September 2021," ujarnya.
Sujatmiko menegaskan KPP Pratama Sidoarjo Barat tidak langsung melakukan penyitaan aset milik wajib pajak. Pemberitahuan sudah dilayangkan kepada dua penanggung pajak dan telah memenuhi syarat administrasi proses bisnis penyitaan oleh juru sita pajak negara (JSPN).
"Penyitaan ini diawali dengan pembacaan Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS), dilanjutkan dengan penempelan stiker sita," tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.