KPP PRATAMA SIDOARJO BARAT

Jadi Jaminan Pelunasan Utang Pajak, Kendaraan Bermotor WP Disita DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 November 2021 | 17:00 WIB
Jadi Jaminan Pelunasan Utang Pajak, Kendaraan Bermotor WP Disita DJP

Penyitaan aset wajib pajak oleh KPP Pratama Sidoarjo Barat. (foto: DJP)

SIDOARJO, DDTCNews – Guna memulihkan pendapatan negara, unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah Jawa Timur melakukan penyitaan aset milik wajib pajak.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Sidoarjo Barat Sujatmiko mengatakan kegiatan sita aset dilakukan terhadap dua orang penanggung pajak. Dia mengungkapkan penyitaan sebagai bentuk jaminan terhadap pelunasan utang pajak.

"Tujuan dilaksanakannya penyitaan ini adalah untuk mendapatkan jaminan pelunasan utang pajak dan memberikan efek jera terhadap penanggung pajak," katanya, dikutip pada Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sujatmiko berharap penyitaan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dari kedua pelaku usaha tersebut. Alhasil, wajib pajak ke depannya dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Dia memerinci aset yang disita dari penanggung pajak pertama yaitu berupa 3 unit kendaraan bermotor. Ketiga kendaraan tersebut terdiri dari dump truck merek Mercedes Benz 917/36 dan dua buah dump truck merek Hino.

Kemudian, aset yang disita dari penanggung pajak kedua berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax. Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan pada periode September 2021.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Penyitaan dilakukan pada 17 September 2021 dan 29 September 2021," ujarnya.

Sujatmiko menegaskan KPP Pratama Sidoarjo Barat tidak langsung melakukan penyitaan aset milik wajib pajak. Pemberitahuan sudah dilayangkan kepada dua penanggung pajak dan telah memenuhi syarat administrasi proses bisnis penyitaan oleh juru sita pajak negara (JSPN).

"Penyitaan ini diawali dengan pembacaan Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS), dilanjutkan dengan penempelan stiker sita," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan