THAILAND

Jadi Beban Negara, Keringanan Pajak PBB Tidak Diperpanjang Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Januari 2022 | 13:30 WIB
Jadi Beban Negara, Keringanan Pajak PBB Tidak Diperpanjang Tahun Ini

Ilustrasi. Suasana matahari terbenam di dekat Grand Palace di Bangkok, Thailand, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Chalinee Thirasupa/aww/cfo

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand memutuskan untuk tidak memperpanjang fasilitas keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada 2022 lantaran telah membebani keuangan negara hingga ฿30 miliar atau setara dengan Rp12,99 triliun.

Menteri Keuangan Thailand Arkhom Termpittayapaisith menyatakan keringanan PBB pada tahun ini dihapuskan. Sebelumnya, diskon PBB sebesar 90% diberikan sejak Juni 2020 hingga akhir 2021 guna membantu perekonomian masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Beban pemerintah dari pengurangan 90% pajak bumi dan bangunan yang diberikan pada tahun 2020 dan 2021 mencapai sekitar ฿30 miliar,” katanya seperti dikutip dari Nationthailand.com, Kamis (20/01/2022).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Perlu dicatat, PBB merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah. Alhasil, pemerintah pusat memberikan kompensasi atas pendapatan pemerintah daerah yang hilang tersebut. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak merasakan gejolak keuangan.

Meski demikian, keringanan tersebut membuat pemerintah pusat mencari sumber pendapatan lain untuk mengimbangi penurunan penerimaan pajak. Salah satunnya adalah dengan memajaki profit dari perdagangan mata uang kripto.

Tarif PBB di Thailand bervariasi. Bagi tanah tempat tinggal dikenai tarif PBB sebesar 0,02-0,1%. Bagi tanah pertanian, tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,01%-01%. Untuk tanah dan bangunan milik perorangan dikenai tarif PBB sebesar 0,03%-0,1%.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sementara itu, untuk tanah dan bangunan kosong dikenai tarif sebesar 0,3%-0,7%. Sementara itu, untuk rumah kedua dari pemiliknya dikenai tarif PBB sebesar 0,02%. Besaran tarif PBB tersebut bergantung pada nilai tanah dan bangunan yang ditentukan pemerintah daerah.

Seperti dikutip dari Bangkokpost, berbagai upaya pemulihan ekonomi dilakukan untuk menstabilkan kondisi fiskal negara. Pada 2022, Pemerintah Thailand menargetkan pertumbuhan ekonomi dapat mencapai 4%.

Pemerintah juga menargetkan pendapatan negara 2022 mencapai ฿2,40 triliun dan belanja negara senilai ฿3,10 triliun. Pemerintah juga hendak meminjam dana ฿700 miliar untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja negara. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan