THAILAND

Jadi Beban Negara, Keringanan Pajak PBB Tidak Diperpanjang Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Januari 2022 | 13:30 WIB
Jadi Beban Negara, Keringanan Pajak PBB Tidak Diperpanjang Tahun Ini

Ilustrasi. Suasana matahari terbenam di dekat Grand Palace di Bangkok, Thailand, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Chalinee Thirasupa/aww/cfo

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand memutuskan untuk tidak memperpanjang fasilitas keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada 2022 lantaran telah membebani keuangan negara hingga ฿30 miliar atau setara dengan Rp12,99 triliun.

Menteri Keuangan Thailand Arkhom Termpittayapaisith menyatakan keringanan PBB pada tahun ini dihapuskan. Sebelumnya, diskon PBB sebesar 90% diberikan sejak Juni 2020 hingga akhir 2021 guna membantu perekonomian masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Beban pemerintah dari pengurangan 90% pajak bumi dan bangunan yang diberikan pada tahun 2020 dan 2021 mencapai sekitar ฿30 miliar,” katanya seperti dikutip dari Nationthailand.com, Kamis (20/01/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Perlu dicatat, PBB merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah. Alhasil, pemerintah pusat memberikan kompensasi atas pendapatan pemerintah daerah yang hilang tersebut. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak merasakan gejolak keuangan.

Meski demikian, keringanan tersebut membuat pemerintah pusat mencari sumber pendapatan lain untuk mengimbangi penurunan penerimaan pajak. Salah satunnya adalah dengan memajaki profit dari perdagangan mata uang kripto.

Tarif PBB di Thailand bervariasi. Bagi tanah tempat tinggal dikenai tarif PBB sebesar 0,02-0,1%. Bagi tanah pertanian, tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,01%-01%. Untuk tanah dan bangunan milik perorangan dikenai tarif PBB sebesar 0,03%-0,1%.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, untuk tanah dan bangunan kosong dikenai tarif sebesar 0,3%-0,7%. Sementara itu, untuk rumah kedua dari pemiliknya dikenai tarif PBB sebesar 0,02%. Besaran tarif PBB tersebut bergantung pada nilai tanah dan bangunan yang ditentukan pemerintah daerah.

Seperti dikutip dari Bangkokpost, berbagai upaya pemulihan ekonomi dilakukan untuk menstabilkan kondisi fiskal negara. Pada 2022, Pemerintah Thailand menargetkan pertumbuhan ekonomi dapat mencapai 4%.

Pemerintah juga menargetkan pendapatan negara 2022 mencapai ฿2,40 triliun dan belanja negara senilai ฿3,10 triliun. Pemerintah juga hendak meminjam dana ฿700 miliar untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja negara. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN