KINERJA FISKAL

Jadi Andalan Sri Mulyani, Ini Realisasi Penerimaan PPN Per Akhir April

Dian Kurniati | Rabu, 20 Mei 2020 | 18:02 WIB
Jadi Andalan Sri Mulyani, Ini Realisasi Penerimaan PPN Per Akhir April

Ilustrasi. Konsumen berbelanja kebutuhan pangan di Carefour Lebak Bulus, Jakarta, Minggu (17/5/2020). Pemerintah akan menggelontorkan stimulus demi mendongkrak konsumsi rumah tangga, dimana sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat konsumsi rumah tangga pada kuartal I/2020 hanya tumbuh 2,84% secara year-on-year (yoy). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga akhir April 2020 masih tumbuh 1,9%.

Hal ini dipaparkan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melalui video conference APBN Kita pada sore ini, Rabu (20/5/2020). Dia mengatakan realisasi penerimaan PPN per akhir April 2020 senilai Rp132,8 triliun, atau 25,1% dari target sesuai Perpres No. 54 /2020 senilai Rp529,1 triliun.

"Transaksi pada April menurun karena ada Covid-19. Jadi, penerimaan PPN hanya tumbuh 1,9%," katanya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Suahasil mengatakan kinerja penerimaan PPN per akhir April 2020 jauh lebih baik dibanding periode yang sama tahun lalu. Per akhir April 2019, penerimaan PPN tercatat senilai Rp130 triliun atau mengalami kontrksi 4,0% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Secara lebih detail, penerimaan PPN impor tercatat senilai Rp51,41 triliun atau turun 8,9% secara tahunan. Kontraksi penerimaan PPN impor ini sejalan dengan penurunan kegiatan impor nasional pada kuartal I/2020 sebesar 2,19%.

Sementara itu, penerimaan PPN dalam negeri tercatat senilai Rp76,93 triliun dengan kontribusi 20,42%. Kinerja penerimaan PPN dalam negeri ini tumbuh 10,09% secara tahunan, jauh berbeda dibandingkan tahun lalu yang mengalami kontraksi 7,28%.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Namun demikian, Suahasil mewaspadai kinerja penerimaan PPN pada bulan-bulan berikutnya akan kembali melemah akibat pandemi Covid-19. "Tansaksi pada bulan April sudah mengalami penurunan, dan Mei mungkin terjadi penurunan yang lebih dalam," ujarnya.

Menurutnya, kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penularan virus Corona, telah berdampak besar pada penerimaan PPN. Pasalnya, berbagai sektor usaha kini sudah tidak melakukan transaksi.

Di tengah pandemi virus Covid-19, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengaku akan mengandalkan penerimaan PPN. Menurutnya penerimaan PPN per bulan Maret masih tercatat positif 2,5%, sedangkan jenis pajak yang lain terkontraksi.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sri Mulyani sempat menyampaikan memproyeksikan mengenai penerimaan beberapa jenis pajak akan menurun pada April hingga Mei akibat pandemi. Namun, dia meyakini sejumlah kegiatan konsumsi tetap berjalan baik, terutama pada produk kesehatan dan beberapa bahan makanan.

"Ada dunia usaha yang booming sekarang ini, alat kesehatan, beberapa makanan juga bertambah. Mereka nggak terlalu turun tapi memang ada yang terpukul sekali," ujarnya. Simak artikel ‘Hadapi Pandemi Corona, Sri Mulyani Andalkan Penerimaan Pajak dari PPN’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses