LAPORAN KINERJA ITJEN 2023

Itjen Kemenkeu Awasi PSIAP, Pemeriksaan Bukper, dan Pemeriksaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2024 | 15:20 WIB
Itjen Kemenkeu Awasi PSIAP, Pemeriksaan Bukper, dan Pemeriksaan Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pengawasan atas pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP), kegiatan pemeriksaan bukti permulaan (bukper), dan pemeriksaan pajak pada 2023.

Ketiga pengawasan tersebut merupakan bagian dari pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan negara yang dijalankan Itjen sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kemenkeu.

“Sebagai bentuk pengawalan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan negara, di tahun 2023 Itjen telah melakukan pengawasan di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai, dan PNBP,” bunyi penjelasan dalam Laporan Kinerja (Lakin) Itjen 2023, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Itjen mengatakan pengawasan pelaksanaan proyek strategis nasional berupa PSIAP berlangsung dalam bentuk monitoring atas kesiapan organisasi, sumber daya manusia (SDM), regulasi, dan standard operating procedure (SOP) untuk menghadapi implementasi sistem yang baru.

Selain itu, Itjen juga melakukan kegiatan probity audit atas pelaksanaan proyek PSIAP. Tanpa menjelaskan lebih detail, Itjen Kemenkeu mengatakan hasil monitoring dan probity audit telah disampaikan kepada tim PSIAP Ditjen Pajak (DJP) melalui nota dinas.

Pengawasan Kegiatan Pemeriksaan Bukper

Itjen Kemenkeu mengungkapkan berdasarkan pada pengawasan atas kegiatan pemeriksaan bukper dan penyidikan, terdapat beberapa temuan signifikan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pertama, perhitungan nilai pengungkapan ketidakbenaran perbuatan (Pasal 8 ayat (3) UU KUP) tidak didukung dengan kertas kerja pengujian sudah sesuai atau belumnya pengungkapan tersebut dengan keadaan yang sebenarnya.

Berdasarkan pada Pasal 8 ayat (3) UU KUP, walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukper, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya.

Adapun perbuatan itu adalah tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar/tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan pada penuntut umum lewat penyidik pejabat Polri.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kedua, permohonan perpanjangan jangka waktu bukper dan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPPBP) belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Ketiga, masih ditemukan hasil pemeriksaan bukper dengan simpulan usul penyidikan tetapi belum ditindaklanjuti.

Pengawasan atas Pemeriksaan Pajak

Inspektorat I telah melakukan kegiatan pengawasan atas proses bisnis (probis) pemeriksaan pada 7 kantor wilayah (Kanwil) dan 9 kantor pelayanan pajak (KPP). Itjen Kemenkeu mengungkapkan adanya beberapa temuan signifikan.

Pertama, pelaksanaan pengujian lapangan pada pemeriksaan pajak melebihi jangka waktu penyelesaian sebagaimana ditetapkan dalam PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015. Kedua, masih ditemukan hasil pemeriksaan yang tidak didukung dengan kertas kerja pemeriksaan yang memadai.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Ketiga, kurang koreksi pemeriksaan antara lain terkait dengan omzet, HPP, penyusutan, transfer pricing, pajak masukan, kompensasi PPN, dan objek PPh 23. Keempat, masih terdapat Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan melampaui jangka waktu penetapan (daluwarsa penetapan).

Rekomendasi yang Disampaikan Itjen Kemenkeu

Atas temuan pengawasan penerimaan perpajakan, Itjen Kemenkeu telah menyampaikan rekomendasi kepada DJP dan melakukan pemantauan tindak lanjutnya secara berkelanjutan. Secara umum, ada beberapa rekomendasi yang dapat dikoordinasikan oleh kantor pusat DJP.

Pertama, meningkatkan efektivitas pengendalian intern untuk memastikan seluruh kegiatan probis berisiko tinggi telah dilaksanakan secara optimal. Kedua, memperkuat kapasitas dan kompetensi pegawai di lingkungan Kanwil dan KPP sehingga ada peningkatan pemahaman probis berisiko tinggi dan kecermatan dalam menjalankan tugas. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra