Ilustrasi. (freepik)
JAKARTA, DDTCNews – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pengawasan atas pelayanan dan pengawasan cukai hasil tembakau pada 2023.
Berdasarkan pada penjelasan dalam Laporan Kinerja (Lakin) Itjen 2023, kegiatan dilakukan pada 7 kantor pelayanan dan pengawasan bea dan cukai (KPPBC), yakni Malang, Kudus, Semarang, Pasuruan, Surakarta, Bojonegoro, dan Madiun.
Ada beberapa temuan. Pertama, penyempitan makna tembakau iris (TIS) sebagai barang kena cukai (BKC) yang tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) Cukai serta PMK 161/2022. Kedua, terdapat risiko ketidaktepatan pengenaan cukai terhadap rokol elektrik (REL) sebagai BKC.
“Atas permasalahan tersebut di atas, direkomendasikan agar DJBC (Ditjen Bea dan Cukai) mengantisipasi kecukupan ketentuan yang mengatur REL sebagai BKC,” bunyi laporan tersebut, dikutip pada Senin (18/3/2024).
Adapun antisipasi kecukupan ketentuan yang mengatur REL sebagai BKC dilakukan dengan 2 alternatif. Pertama, jika REL mengandung hasil tembakau saja yang dietapkan BKC, diperlukan tools atau pedoman di lapangan
“[Pedoman di lapangan] untuk memastikan bahwa REL yang dikenakan cukai memang mengandung tembakau,” bunyi laporan tersebut.
Kedua, apabila seluruh REL merupakan BKC, baik yang mengandung hasil tembakau ataupun tidak, diperlukan langkah ekstensifikasi BKC.
Seperti diketahui, pengawasan bidang kepabeanan dan cukai merupakan bagian dari pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan negara. Simak pula ‘Itjen Kemenkeu Awasi PSIAP, Pemeriksaan Bukper, dan Pemeriksaan Pajak’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.