LAPORAN KINERJA ITJEN 2023

Itjen Kemenkeu Awasi Cukai Hasil Tembakau, Ada Soal Rokok Elektrik

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2024 | 14:40 WIB
Itjen Kemenkeu Awasi Cukai Hasil Tembakau, Ada Soal Rokok Elektrik

Ilustrasi. (freepik)

JAKARTA, DDTCNews – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pengawasan atas pelayanan dan pengawasan cukai hasil tembakau pada 2023.

Berdasarkan pada penjelasan dalam Laporan Kinerja (Lakin) Itjen 2023, kegiatan dilakukan pada 7 kantor pelayanan dan pengawasan bea dan cukai (KPPBC), yakni Malang, Kudus, Semarang, Pasuruan, Surakarta, Bojonegoro, dan Madiun.

Ada beberapa temuan. Pertama, penyempitan makna tembakau iris (TIS) sebagai barang kena cukai (BKC) yang tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) Cukai serta PMK 161/2022. Kedua, terdapat risiko ketidaktepatan pengenaan cukai terhadap rokol elektrik (REL) sebagai BKC.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

“Atas permasalahan tersebut di atas, direkomendasikan agar DJBC (Ditjen Bea dan Cukai) mengantisipasi kecukupan ketentuan yang mengatur REL sebagai BKC,” bunyi laporan tersebut, dikutip pada Senin (18/3/2024).

Adapun antisipasi kecukupan ketentuan yang mengatur REL sebagai BKC dilakukan dengan 2 alternatif. Pertama, jika REL mengandung hasil tembakau saja yang dietapkan BKC, diperlukan tools atau pedoman di lapangan

“[Pedoman di lapangan] untuk memastikan bahwa REL yang dikenakan cukai memang mengandung tembakau,” bunyi laporan tersebut.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kedua, apabila seluruh REL merupakan BKC, baik yang mengandung hasil tembakau ataupun tidak, diperlukan langkah ekstensifikasi BKC.

Seperti diketahui, pengawasan bidang kepabeanan dan cukai merupakan bagian dari pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan negara. Simak pula ‘Itjen Kemenkeu Awasi PSIAP, Pemeriksaan Bukper, dan Pemeriksaan Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra