LAPORAN KINERJA ITJEN 2023

Itjen Kemenkeu Awasi Cukai Hasil Tembakau, Ada Soal Rokok Elektrik

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Maret 2024 | 14:40 WIB
Itjen Kemenkeu Awasi Cukai Hasil Tembakau, Ada Soal Rokok Elektrik

Ilustrasi. (freepik)

JAKARTA, DDTCNews – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pengawasan atas pelayanan dan pengawasan cukai hasil tembakau pada 2023.

Berdasarkan pada penjelasan dalam Laporan Kinerja (Lakin) Itjen 2023, kegiatan dilakukan pada 7 kantor pelayanan dan pengawasan bea dan cukai (KPPBC), yakni Malang, Kudus, Semarang, Pasuruan, Surakarta, Bojonegoro, dan Madiun.

Ada beberapa temuan. Pertama, penyempitan makna tembakau iris (TIS) sebagai barang kena cukai (BKC) yang tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) Cukai serta PMK 161/2022. Kedua, terdapat risiko ketidaktepatan pengenaan cukai terhadap rokol elektrik (REL) sebagai BKC.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

“Atas permasalahan tersebut di atas, direkomendasikan agar DJBC (Ditjen Bea dan Cukai) mengantisipasi kecukupan ketentuan yang mengatur REL sebagai BKC,” bunyi laporan tersebut, dikutip pada Senin (18/3/2024).

Adapun antisipasi kecukupan ketentuan yang mengatur REL sebagai BKC dilakukan dengan 2 alternatif. Pertama, jika REL mengandung hasil tembakau saja yang dietapkan BKC, diperlukan tools atau pedoman di lapangan

“[Pedoman di lapangan] untuk memastikan bahwa REL yang dikenakan cukai memang mengandung tembakau,” bunyi laporan tersebut.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kedua, apabila seluruh REL merupakan BKC, baik yang mengandung hasil tembakau ataupun tidak, diperlukan langkah ekstensifikasi BKC.

Seperti diketahui, pengawasan bidang kepabeanan dan cukai merupakan bagian dari pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan negara. Simak pula ‘Itjen Kemenkeu Awasi PSIAP, Pemeriksaan Bukper, dan Pemeriksaan Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya