Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews – KPP Pratama Depok Sawangan menghelat kegiatan edukasi perpajakan dengan tema NIK Jadi NPWP, Beneran Nggak, sih? yang disiarkan melalui media sosial pada 22 Juli 2022.
Acara tersebut digelar menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022 yang mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Terhadap wajib pajak yang mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau diberikan NPWP secara jabatan, Dirjen Pajak mengaktivasi NIK sebagai NPWP... bagi wajib pajak orang pribadi penduduk," bunyi Pasal 10 ayat (1) huruf a PMK 112/2022, dikutip pada Rabu (10/8/2022).
Dalam acara tersebut, penyuluh pajak juga menyinggung dampak penggunaan NIK sebagai NPWP terhadap istri yang ingin menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami atau gabung dengan NPWP suami.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Depok Sawangan Christopher Emmanuel menyebut keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis di mata perpajakan. Artinya, hanya kepala keluarga atau suami yang berkewajiban memiliki NPWP.
"Ketika istri menghendaki gabung NPWP dengan suami maka hanya NIK suami yang akan diaktivasi sebagai NPWP,” tuturnya.
Selain itu, penyuluh KPP Pratama Depok Sawangan juga menyinggung mengenai cara pendaftaran NPWP bagi wajib pajak baru melalui laman ereg.pajak.go.id. Menurut penyuluh, ketika pendaftaran NPWP maka NIK juga akan diaktivasi sebagai NPWP.
Selain NIK diaktivasi sebagai NPWP, wajib pajak juga akan diberikan NPWP 15 digit. Adapun NPWP 15 digit tersebut hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2023. Penggunaan NIK sebagai NPWP akan diterapkan penuh mulai 1 Januari 2024. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.