ADMINISTRASI PAJAK

Istri Ingin Daftar NPWP tapi Suami Juga Belum Punya, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
Istri Ingin Daftar NPWP tapi Suami Juga Belum Punya, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan ketentuan pengajuan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk seorang istri dengan kondisi suaminya yang belum memiliki NPWP.

Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Menurut Kring Pajak, permohonan pendaftaran NPWP memilih terpisah (MT) oleh istri tidak bisa dilakukan apabila suaminya belum memiliki NPWP.

“Pendaftaran NPWP Istri yang memilih terpisah dengan NPWP Suami tidak bisa [dilakukan] jika suami tidak memiliki NPWP. Silakan suaminya untuk mendaftarkan NPWP terlebih dahulu,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Selain itu, Kring Pajak mengimbau untuk memastikan status NPWP suami tersebut aktif bukan non-efektif (NE). Adapun wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Seperti diketahui, seorang istri bisa menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya. Alhasil, istri akan memiliki NPWP terpisah dari suaminya dan perlu menjalankan kewajiban pajaknya sendiri.

Dalam mengajukan pemisahan NPWP, istri perlu melengkapi sejumlah dokumen. Salah satunya ialah melampirkan salinan surat pernyataan yang menerangkan bahwa calon wajib pajak menghendaki kewajiban perpajakan secara terpisah.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Surat pernyataan bisa diperoleh wajib pajak di KPP terdaftar atau diunduh di laman www.pajak.go.id. Proses pemisahan NPWP sendiri dilakukan melalui ereg.pajak.go.id. Registrasi NPWP istri ini dilakukan secara online sehingga seluruh dokumen juga perlu diunggah secara online.

Selain surat pernyataan, beberapa dokumen yang perlu dilengkapi adalah salinan NPWP suami dan salinan buku nikah.

Setelah pendaftaran NPWP berhasil, istri perlu ingat tentang kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret tahun berikutnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP