ADMINISTRASI PAJAK

Istri Ingin Daftar NPWP tapi Suami Juga Belum Punya, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
Istri Ingin Daftar NPWP tapi Suami Juga Belum Punya, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan ketentuan pengajuan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk seorang istri dengan kondisi suaminya yang belum memiliki NPWP.

Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Menurut Kring Pajak, permohonan pendaftaran NPWP memilih terpisah (MT) oleh istri tidak bisa dilakukan apabila suaminya belum memiliki NPWP.

“Pendaftaran NPWP Istri yang memilih terpisah dengan NPWP Suami tidak bisa [dilakukan] jika suami tidak memiliki NPWP. Silakan suaminya untuk mendaftarkan NPWP terlebih dahulu,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, Kring Pajak mengimbau untuk memastikan status NPWP suami tersebut aktif bukan non-efektif (NE). Adapun wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Seperti diketahui, seorang istri bisa menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya. Alhasil, istri akan memiliki NPWP terpisah dari suaminya dan perlu menjalankan kewajiban pajaknya sendiri.

Dalam mengajukan pemisahan NPWP, istri perlu melengkapi sejumlah dokumen. Salah satunya ialah melampirkan salinan surat pernyataan yang menerangkan bahwa calon wajib pajak menghendaki kewajiban perpajakan secara terpisah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Surat pernyataan bisa diperoleh wajib pajak di KPP terdaftar atau diunduh di laman www.pajak.go.id. Proses pemisahan NPWP sendiri dilakukan melalui ereg.pajak.go.id. Registrasi NPWP istri ini dilakukan secara online sehingga seluruh dokumen juga perlu diunggah secara online.

Selain surat pernyataan, beberapa dokumen yang perlu dilengkapi adalah salinan NPWP suami dan salinan buku nikah.

Setelah pendaftaran NPWP berhasil, istri perlu ingat tentang kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret tahun berikutnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra