KEBIJAKAN PEMERINTAH

Istilah PPKM Darurat Diubah Jadi PPKM Level 4, Begini Penjelasannya

Dian Kurniati | Rabu, 21 Juli 2021 | 16:45 WIB
Istilah PPKM Darurat Diubah Jadi PPKM Level 4, Begini Penjelasannya

Ilustrasi. Warga melintas di tempat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (19/7/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menjadi PPKM Level 4 dalam dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 22/2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan Inmendagri No. 22/2021 mengatur pelaksanaan perpanjangan masa berlaku PPKM. Meski demikian, diksi “PPKM darurat" kini diubah menjadi "PPKM Level 4" untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

"PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," bunyi Inmendagri, dikutip Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Istilah PPKM tersebut berbeda dengan Inmendagri yang diterbitkan sebelumnya. PPKM darurat sebelumnya dipakai pada Inmendagri 15/2021, Inmendagri 16/2021, Inmendagri 18/2021, dan Inmendagri 19/2021.

Meski demikian, ketentuan antara PPKM darurat dan PPKM Level 4 tidak berbeda. Misal, mengenai pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang harus dilakukan secara online.

Kegiatan usaha di sektor nonesensial juga harus 100% bekerja dari rumah (work from home/WFH). Sementara pada esensial, pekerja yang bekerja di kantor (work from office) dibolehkan maksimal 25% dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kegiatan usaha supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimum 50%.

Sementara itu, kegiatan makan/minum ditempat umum pada rumah makan, warung, dan kafe dilarang sehingga hanya dapat menerima layanan take away.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara sepanjang periode PPKM darurat. Demikian pula pada tempat ibadah, fasilitas publik, dan kegiatan seni/budaya.

"Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," bunyi diktum kelima Inmendagri tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN