KEBIJAKAN PEMERINTAH

Istilah PPKM Darurat Diubah Jadi PPKM Level 4, Begini Penjelasannya

Dian Kurniati | Rabu, 21 Juli 2021 | 16:45 WIB
Istilah PPKM Darurat Diubah Jadi PPKM Level 4, Begini Penjelasannya

Ilustrasi. Warga melintas di tempat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (19/7/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menjadi PPKM Level 4 dalam dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 22/2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan Inmendagri No. 22/2021 mengatur pelaksanaan perpanjangan masa berlaku PPKM. Meski demikian, diksi “PPKM darurat" kini diubah menjadi "PPKM Level 4" untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

"PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," bunyi Inmendagri, dikutip Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Istilah PPKM tersebut berbeda dengan Inmendagri yang diterbitkan sebelumnya. PPKM darurat sebelumnya dipakai pada Inmendagri 15/2021, Inmendagri 16/2021, Inmendagri 18/2021, dan Inmendagri 19/2021.

Meski demikian, ketentuan antara PPKM darurat dan PPKM Level 4 tidak berbeda. Misal, mengenai pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang harus dilakukan secara online.

Kegiatan usaha di sektor nonesensial juga harus 100% bekerja dari rumah (work from home/WFH). Sementara pada esensial, pekerja yang bekerja di kantor (work from office) dibolehkan maksimal 25% dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kegiatan usaha supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimum 50%.

Sementara itu, kegiatan makan/minum ditempat umum pada rumah makan, warung, dan kafe dilarang sehingga hanya dapat menerima layanan take away.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara sepanjang periode PPKM darurat. Demikian pula pada tempat ibadah, fasilitas publik, dan kegiatan seni/budaya.

"Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," bunyi diktum kelima Inmendagri tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?