KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BABEL

Isi SPT Tidak Benar, Tersangka Pidana Pajak Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Senin, 22 Mei 2023 | 11:30 WIB
Isi SPT Tidak Benar, Tersangka Pidana Pajak Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial HY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada 16 Mei 2023.

Tersangka HY selaku Direktur PT HPE ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, dan menggunakan faktur pajak fiktif. Perbuatan HY dilakukan pada periode Januari - Desember 2020.

"Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp331 juta," tulis Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (22/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Akibat perbuatannya, HY terancam dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun hingga maksimal 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

HY sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan membayar pokok pajak ditambah dengan sanksi denda sebesar 4 kali dari jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Namun, kesempatan tersebut ternyata tidak dimanfaatkan oleh HY sehingga proses penegakan hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan memberikan deterrent effect kepada wajib pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dengan adanya kasus ini, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung juga mengimbau wajib pajak untuk lebih peduli dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra