KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BABEL

Isi SPT Tidak Benar, Tersangka Pidana Pajak Diserahkan ke Kejari

Muhamad Wildan | Senin, 22 Mei 2023 | 11:30 WIB
Isi SPT Tidak Benar, Tersangka Pidana Pajak Diserahkan ke Kejari

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial HY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada 16 Mei 2023.

Tersangka HY selaku Direktur PT HPE ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, dan menggunakan faktur pajak fiktif. Perbuatan HY dilakukan pada periode Januari - Desember 2020.

"Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp331 juta," tulis Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (22/5/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Akibat perbuatannya, HY terancam dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun hingga maksimal 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

HY sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan membayar pokok pajak ditambah dengan sanksi denda sebesar 4 kali dari jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Namun, kesempatan tersebut ternyata tidak dimanfaatkan oleh HY sehingga proses penegakan hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan memberikan deterrent effect kepada wajib pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dengan adanya kasus ini, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung juga mengimbau wajib pajak untuk lebih peduli dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi