Ilustrasi.
YOGYAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita aset milik wajib pajak atas nama PT VAI dan SPR.
Penyitaan dilakukan akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan SPR melalui PT VAI. SPR diduga secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada masa pajak Januari 2017 hingga April 2018.
"Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan atas pemulihan kerugian pada pendapatan negara," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan DJP DIY Dwi Hariyadi, dikutip pada Senin (4/9/2023).
Tindak pidana yang dilakukan SPT melalui PT VAI telah mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara setidaknya senilai Rp8,34 miliar.
Aset yang disita oleh Kanwil DJP DIYm berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Kulonprogo dengan nilai pasar Rp3,54 miliar.
Kanwil sebelumnya telah menyita harta bergerak milik wajib pajak antara lain seperti truk operasional dan kendaraan penumpang. Pihak kanwil sebelumnya juga telah menyita aset tanah dan bangunan di Kabupaten Banyumas. Namun, kedua aset tersebut belum dilakukan penilaian.
"Atas aset-aset yang sudah disita masih tetap bisa digunakan oleh wajib pajak selama belum ada keputusan pengadilan dari Pengadilan Negeri Wates," ujar Dwi seperti dikutip dari harianjogja.com.
Dwi berharap penyitaan atas aset bisa memberikan efek jera bagi pelaku. Wajib pajak pun diharapkan tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.