KANWIL DJP YOGYAKARTA

Isi SPT Tidak Benar dan Bikin Rugi Rp 8,3 Miliar, Tanah WP Disita

Muhamad Wildan | Senin, 04 September 2023 | 14:00 WIB
Isi SPT Tidak Benar dan Bikin Rugi Rp 8,3 Miliar, Tanah WP Disita

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita aset milik wajib pajak atas nama PT VAI dan SPR.

Penyitaan dilakukan akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan SPR melalui PT VAI. SPR diduga secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada masa pajak Januari 2017 hingga April 2018.

"Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan atas pemulihan kerugian pada pendapatan negara," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan DJP DIY Dwi Hariyadi, dikutip pada Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Tindak pidana yang dilakukan SPT melalui PT VAI telah mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara setidaknya senilai Rp8,34 miliar.

Aset yang disita oleh Kanwil DJP DIYm berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Kulonprogo dengan nilai pasar Rp3,54 miliar.

Kanwil sebelumnya telah menyita harta bergerak milik wajib pajak antara lain seperti truk operasional dan kendaraan penumpang. Pihak kanwil sebelumnya juga telah menyita aset tanah dan bangunan di Kabupaten Banyumas. Namun, kedua aset tersebut belum dilakukan penilaian.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Atas aset-aset yang sudah disita masih tetap bisa digunakan oleh wajib pajak selama belum ada keputusan pengadilan dari Pengadilan Negeri Wates," ujar Dwi seperti dikutip dari harianjogja.com.

Dwi berharap penyitaan atas aset bisa memberikan efek jera bagi pelaku. Wajib pajak pun diharapkan tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?