KANWIL DJP YOGYAKARTA

Isi SPT Tidak Benar dan Bikin Rugi Rp 8,3 Miliar, Tanah WP Disita

Muhamad Wildan | Senin, 04 September 2023 | 14:00 WIB
Isi SPT Tidak Benar dan Bikin Rugi Rp 8,3 Miliar, Tanah WP Disita

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita aset milik wajib pajak atas nama PT VAI dan SPR.

Penyitaan dilakukan akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan SPR melalui PT VAI. SPR diduga secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada masa pajak Januari 2017 hingga April 2018.

"Penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan atas pemulihan kerugian pada pendapatan negara," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan DJP DIY Dwi Hariyadi, dikutip pada Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Tindak pidana yang dilakukan SPT melalui PT VAI telah mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara setidaknya senilai Rp8,34 miliar.

Aset yang disita oleh Kanwil DJP DIYm berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Kulonprogo dengan nilai pasar Rp3,54 miliar.

Kanwil sebelumnya telah menyita harta bergerak milik wajib pajak antara lain seperti truk operasional dan kendaraan penumpang. Pihak kanwil sebelumnya juga telah menyita aset tanah dan bangunan di Kabupaten Banyumas. Namun, kedua aset tersebut belum dilakukan penilaian.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Atas aset-aset yang sudah disita masih tetap bisa digunakan oleh wajib pajak selama belum ada keputusan pengadilan dari Pengadilan Negeri Wates," ujar Dwi seperti dikutip dari harianjogja.com.

Dwi berharap penyitaan atas aset bisa memberikan efek jera bagi pelaku. Wajib pajak pun diharapkan tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi