PMK 81/2024

Isi Bab Ketentuan Teknis Pelaksanaan Coretax DJP dalam PMK 81/2024

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 November 2024 | 12:33 WIB
Isi Bab Ketentuan Teknis Pelaksanaan Coretax DJP dalam PMK 81/2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Salah satu ruang lingkup dalam PMK tersebut adalah ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system/CTAS). Ruang lingkup ini dimuat dalam Bab VIII yang terdiri atas 4 pasal, yakni Pasal 464-467.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi Pasal 484 peraturan setebal 642 halaman tersebut, dikutip pada Senin (4/11/2024). Simak ‘Atur Pelaksanaan Coretax System, Menteri Keuangan Terbitkan PMK Baru’.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Terbit, Coretax Seragamkan Tanggal Setor Pajak

Sesuai dengan Pasal 464 PMK 81/2024, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak atas satu atau lebih tempat kegiatan usaha sejak masa pajak Januari 2025 dan tahun pajak 2025 (untuk jenis pajak bumi dan bangunan), dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Kemudian, berdasarkan pada Pasal 465 PMK 81/2024, dirjen pajak akan menetapkan 27 poin ketentuan lebih lanjut, yakni mengenai:

  1. jenis pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik dan/atau selain secara elektronik dan tata cara penyampaian dokumen serta saluran yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan (Pasal 3);
  2. tindak lanjut pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan (Pasal 7 ayat (9)), tata cara penerbitan keputusan dalam bentuk elektronik (Pasal 11 ayat (2)), dokumen elektronik (Pasal 11 ayat (6)), dan tata cara penyampaian keputusan dan dokumen elektronik (Pasal 12);
  3. tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan keputusan dalam hal keadaan kahar atau sebab lain berdasarkan pertimbangan dirjen pajak;
  4. petunjuk teknis pelaksanaan pendaftaran wajib pajak dan pemberian NPWP, perubahan data, pemindahan wajib pajak, penetapan wajib pajak nonaktif, dan penghapusan NPWP;
  5. petunjuk teknis pelaksanaan pelaporan usaha, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan akses pembuatan faktur pajak;
  6. petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi untuk pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP;
  7. petunjuk teknis pelaksanaan penentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak;
  8. petunjuk teknis pelaksanaan kriteria PKP yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan;
  9. petunjuk teknis pelaksanaan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan terhadap PKP yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP;
  10. bentuk dan format Surat Pemberitahuan Objek Pajak (Pasal 79 ayat (1));
  11. wajib pajak di daerah tertentu (Pasal 99 ayat (1));
  12. tata cara penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik;
  13. bentuk, isi, dan tata cara pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP) (Pasal 104);
  14. tata cara penerbitan bukti pemindahbukuan;
  15. bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) (Pasal 164);
  16. keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT serta format dan sarana penyampaian keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT (Pasal 165);
  17. tata cara penyampaian SPT (Pasal 168);
  18. tata cara pemberitahuan perpanjangan SPT (Pasal 174);
  19. kriteria wajib pajak pajak penghasilan (PPh) tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT (Pasal 180 ayat (2));
  20. tata cara penelitian dan perekaman SPT (Pasal 182);
  21. tata cara penelitian pemenuhan kewajiban penyetoran PPh oleh kantor pelayanan pajak (KPP) (Pasal 193 ayat (8) dan Pasal 195 ayat (8));
  22. tata cara pengecualian pembayaran dan penerbitan surat keterangan bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya (Pasal 200);
  23. tata cara dan prosedur pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor, ekspor komoditas tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam oleh badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, atau kegiatan usaha di bidang lain (Pasal 217) dan tata cara penerbitan SKB PPh Pasal 22 (Pasal 219 ayat (3));
  24. bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 (Pasal 233);
  25. pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap atas penghasilan berupa keuntungan dari penjualan saham (Pasal 238 dan Pasal 239);
  26. pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayar kepada perusahaan asuransi di luar negeri (Pasal 241);
  27. tata cara pengajuan dan penerbitan keputusan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha (Pasal 394 dan Pasal 395).

Kemudian, berdasarkan pada Pasal 466 PMK 81/2024, dirjen pajak dan dirjen perbendaharaan sesuai dengan kewenangannya akan menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai 2 hal. Pertama, tata cara pembayaran pajak dalam mata uang dolar Amerika Serikat (Pasal 106 ayat (2)).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, Menkeu Terbitkan Aturan Teknisnya

Kedua, pelaksanaan tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan imbalan bunga (Pasal 155 sampai dengan Pasal 160).

Lalu, berdasarkan pada Pasal 467, dirjen pajak serta dirjen bea dan cukai sesuai dengan kewenangannya akan menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 (Pasal 219 ayat (1) huruf b dan c serta ayat (2)). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 November 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Terbit, Coretax Seragamkan Tanggal Setor Pajak

Selasa, 05 November 2024 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jelang Coretax Diterapkan, Menkeu Terbitkan Aturan Teknisnya

Senin, 04 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Deposit Pajak dalam Coretax System DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 November 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Punya Aplikasi Tax Survey, Pemetaan Pajak Bisa secara Digital

Selasa, 05 November 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Terbit, Coretax Seragamkan Tanggal Setor Pajak

Selasa, 05 November 2024 | 11:45 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 4,95 Persen, Peran Konsumsi Rumah Tangga Paling Besar

Selasa, 05 November 2024 | 11:30 WIB PMK 82/2024

PMK 82/2024 Atur Batasan Penggunaan BKC yang Dapat Pembebasan Cukai

Selasa, 05 November 2024 | 11:15 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

BPS Umumkan Ekonomi RI Cuma Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III/2024

Selasa, 05 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Konsep Dasar Pajak Berbasis Penghasilan

Selasa, 05 November 2024 | 10:51 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Evaluasi Penyaluran Subsidi, Sri Mulyani Tetap Utamakan Kesehatan APBN

Selasa, 05 November 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Subsidi Elpiji 3 Kg Dipastikan Berlanjut, Subsidi BBM Dikaji Ulang

Selasa, 05 November 2024 | 10:00 WIB PMK 79/2024

Wajib Punya NPWP, KSO Harus Mendaftar ke KPP Tempat Kedudukan

Selasa, 05 November 2024 | 09:31 WIB KOTA SEMARANG

Manfaatkan! Perpanjangan Insentif Diskon BPHTB Hingga Akhir November