AMERIKA SERIKAT

IRS Kembalikan Denda Keterlambatan Penyampaian SPT 2019 dan 2020 ke WP

Muhamad Wildan | Selasa, 13 September 2022 | 11:30 WIB
IRS Kembalikan Denda Keterlambatan Penyampaian SPT 2019 dan 2020 ke WP

Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Otoritas pajak Amerika Serikat (AS), Internal Revenue Service (IRS) memberikan fasilitas restitusi atas denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan 2019 dan 2020.

Restitusi akan diberikan kepada 1,6 juta wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT. Adapun nilai restitusi kepada para wajib pajak tersebut mencapai US$1,2 miliar atau kurang lebih senilai Rp17,8 triliun.

"Selain untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak terdampak pandemi, langkah ini diambil agar IRS dapat mengalokasikan sumber dayanya untuk memproses backlog SPT," tulis IRS dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Harapannya, masalah backlog SPT dapat terselesaikan pada tahun ini sehingga IRS dapat mengerahkan seluruh sumber daya untuk memproses SPT Tahunan 2022 pada tahun depan.

Restitusi senilai US$1,2 miliar atau kurang lebih US$750 per wajib pajak tersebut akan dibayarkan kepada para wajib pajak yang berhak pada akhir September 2022 secara otomatis tanpa pengajuan permohonan.

Bila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan 2019 atau 2020 tapi belum membayar denda atas keterlambatan tersebut, denda akan dihapuskan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Adapun bagi wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 dan 2020, IRS juga memberikan fasilitas pembebasan denda keterlambatan penyampaian SPT sepanjang wajib pajak tersebut menyampaikan SPT paling lambat pada 30 September 2022.

Untuk diketahui, tarif denda keterlambatan penyampaian SPT yang berlaku di AS adalah sebesar 5% per bulan dan maksimal sebesar 25% dari jumlah pajak yang belum dibayar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?