AMERIKA SERIKAT

IRS Kembalikan Denda Keterlambatan Penyampaian SPT 2019 dan 2020 ke WP

Muhamad Wildan | Selasa, 13 September 2022 | 11:30 WIB
IRS Kembalikan Denda Keterlambatan Penyampaian SPT 2019 dan 2020 ke WP

Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Otoritas pajak Amerika Serikat (AS), Internal Revenue Service (IRS) memberikan fasilitas restitusi atas denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan 2019 dan 2020.

Restitusi akan diberikan kepada 1,6 juta wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT. Adapun nilai restitusi kepada para wajib pajak tersebut mencapai US$1,2 miliar atau kurang lebih senilai Rp17,8 triliun.

"Selain untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak terdampak pandemi, langkah ini diambil agar IRS dapat mengalokasikan sumber dayanya untuk memproses backlog SPT," tulis IRS dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Harapannya, masalah backlog SPT dapat terselesaikan pada tahun ini sehingga IRS dapat mengerahkan seluruh sumber daya untuk memproses SPT Tahunan 2022 pada tahun depan.

Restitusi senilai US$1,2 miliar atau kurang lebih US$750 per wajib pajak tersebut akan dibayarkan kepada para wajib pajak yang berhak pada akhir September 2022 secara otomatis tanpa pengajuan permohonan.

Bila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan 2019 atau 2020 tapi belum membayar denda atas keterlambatan tersebut, denda akan dihapuskan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan.

Baca Juga:
Retaliasi China, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk Tambahan

Adapun bagi wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 dan 2020, IRS juga memberikan fasilitas pembebasan denda keterlambatan penyampaian SPT sepanjang wajib pajak tersebut menyampaikan SPT paling lambat pada 30 September 2022.

Untuk diketahui, tarif denda keterlambatan penyampaian SPT yang berlaku di AS adalah sebesar 5% per bulan dan maksimal sebesar 25% dari jumlah pajak yang belum dibayar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko