AMERIKA SERIKAT

Investor Tuntut Amazon Lebih Transparan Soal Pajak

Vallencia | Selasa, 08 Maret 2022 | 16:30 WIB
Investor Tuntut Amazon Lebih Transparan Soal Pajak

Logo Amazon. (Foto: THOMAS/SAMSON/AFP/www.hollywoodreporter.com)

WASHINGTON, DDTCNews – Para investor menuntut perusahaan Amazon untuk lebih transparan terkait dengan pembayaran pajaknya di berbagai negara.

Tuntutan ini diajukan karena adanya dugaan Amazon kurang transparan atas pendapatan, keuntungan, dan pembayaran pajaknya di luar pasar AS. Kondisi ini didukung dengan fakta bahwa pendekatan Amazon telah ditentang oleh berbagai otoritas pajak.

"Pendekatan Amazon untuk perpajakan telah berulang kali ditentang otoritas pajak secara global," tulis tuntutan para investor tersebut seperti dilansir theregister.com, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurut investor, laporan yang dibuat Amazon sulit dipahami. Alhasil, investor menjadi kesulitan mengevaluasi risiko reformasi perpajakan perusahaan. Investor juga sulit mengetahui cara Amazon menjalankan kewajiban perpajakannya.

Berdasarkan permasalahan tersebut, investor mengajukan sebuah resolusi yang mengusulkan Amazon untuk menerbitkan laporan transparansi sesuai dengan pedoman yang ditentukan oleh standar pajak Global Reporting Initiative (GRI).

Sebagai informasi, standar dari GRI ditujukan untuk meningkatkan transparansi. Standar tersebut juga diharapkan membuat investor lebih memahami pembayaran pajak sebuah perusahaan secara adil dan berkontribusi kepada masyarakat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam menanggapi tuntutan tersebut, Amazon menyatakan perusahaan telah memberikan laporan yang luas dan terperinci terkait dengan kontribusi pajak penghasilannya sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Amerika Serikat.

Amazon juga menyatakan permintaan investor untuk membuat tambahan laporan GRI telah membuat pokok pembahasan meluas. Permintaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan wewenang pengawasan pemegang saham langsung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra