INVESTASI

Investor dari Luar Negeri Nyatakan Minat Tanam Modal di IKN

Muhamad Wildan | Rabu, 19 April 2023 | 13:00 WIB
Investor dari Luar Negeri Nyatakan Minat Tanam Modal di IKN

Foto aerial hunian pekerja konstruksi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (16/3/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengeklaim sudah menerima sebanyak 182 letter of intent (LoI) dari pelaku usaha yang berencana menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Agung Wicaksono mengatakan sekitar 50% dari LoI yang diterima tersebut berasal dari pelaku usaha dalam negeri.

"Sebagian besar lainnya berasal dari Singapura, Malaysia, AS, Perancis, dan China," katanya, dikutip pada Rabu (19/4/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Bila diperinci berdasarkan bidangnya, Otorita IKN telah menerima 22 LoI terkait dengan penanaman modal pada bidang investasi, 21 LoI pada bidang energi, 15 pada bidang pendidikan, dan 15 pada bidang perumahan.

Tak hanya itu, Otorita IKN juga menerima LoI dari pelaku usaha yang berencana menanamkan modal di bidang lainnya, seperti kesehatan, pengelolaan limbah, pembangunan gedung perkantoran, dan bidang-bidang lainnya.

Sementara itu, Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya menuturkan pemerintah saat ini sedang membangun 22 menara tempat tinggal untuk para pekerja di IKN. Hunian tersebut ditargetkan selesai pada tahun ini.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Kami berharap makin banyak investor kelas dunia yang dapat memanfaatkan investasi di Nusantara. Fasilitas terbaik akan diberikan untuk kemudahan berbisnis di ibu kota masa depan Indonesia, Nusantara," ujarnya.

Untuk mendukung pembangunan di IKN, Jaka mengatakan pemerintah telah memberikan beragam jenis tax holiday bagi pelaku usaha yang melakukan penanaman modal di IKN, termasuk untuk sektor keuangan di financial center IKN.

Pemerintah juga menawarkan tax allowance atas kegiatan vokasi dan litbang, PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM sebesar 0%, dan pengurangan PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN