INVESTASI

Investor dari Luar Negeri Nyatakan Minat Tanam Modal di IKN

Muhamad Wildan | Rabu, 19 April 2023 | 13:00 WIB
Investor dari Luar Negeri Nyatakan Minat Tanam Modal di IKN

Foto aerial hunian pekerja konstruksi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (16/3/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengeklaim sudah menerima sebanyak 182 letter of intent (LoI) dari pelaku usaha yang berencana menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Agung Wicaksono mengatakan sekitar 50% dari LoI yang diterima tersebut berasal dari pelaku usaha dalam negeri.

"Sebagian besar lainnya berasal dari Singapura, Malaysia, AS, Perancis, dan China," katanya, dikutip pada Rabu (19/4/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Bila diperinci berdasarkan bidangnya, Otorita IKN telah menerima 22 LoI terkait dengan penanaman modal pada bidang investasi, 21 LoI pada bidang energi, 15 pada bidang pendidikan, dan 15 pada bidang perumahan.

Tak hanya itu, Otorita IKN juga menerima LoI dari pelaku usaha yang berencana menanamkan modal di bidang lainnya, seperti kesehatan, pengelolaan limbah, pembangunan gedung perkantoran, dan bidang-bidang lainnya.

Sementara itu, Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya menuturkan pemerintah saat ini sedang membangun 22 menara tempat tinggal untuk para pekerja di IKN. Hunian tersebut ditargetkan selesai pada tahun ini.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Kami berharap makin banyak investor kelas dunia yang dapat memanfaatkan investasi di Nusantara. Fasilitas terbaik akan diberikan untuk kemudahan berbisnis di ibu kota masa depan Indonesia, Nusantara," ujarnya.

Untuk mendukung pembangunan di IKN, Jaka mengatakan pemerintah telah memberikan beragam jenis tax holiday bagi pelaku usaha yang melakukan penanaman modal di IKN, termasuk untuk sektor keuangan di financial center IKN.

Pemerintah juga menawarkan tax allowance atas kegiatan vokasi dan litbang, PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM sebesar 0%, dan pengurangan PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP