INVESTASI

Investor dari Luar Negeri Nyatakan Minat Tanam Modal di IKN

Muhamad Wildan | Rabu, 19 April 2023 | 13:00 WIB
Investor dari Luar Negeri Nyatakan Minat Tanam Modal di IKN

Foto aerial hunian pekerja konstruksi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (16/3/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengeklaim sudah menerima sebanyak 182 letter of intent (LoI) dari pelaku usaha yang berencana menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Agung Wicaksono mengatakan sekitar 50% dari LoI yang diterima tersebut berasal dari pelaku usaha dalam negeri.

"Sebagian besar lainnya berasal dari Singapura, Malaysia, AS, Perancis, dan China," katanya, dikutip pada Rabu (19/4/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Bila diperinci berdasarkan bidangnya, Otorita IKN telah menerima 22 LoI terkait dengan penanaman modal pada bidang investasi, 21 LoI pada bidang energi, 15 pada bidang pendidikan, dan 15 pada bidang perumahan.

Tak hanya itu, Otorita IKN juga menerima LoI dari pelaku usaha yang berencana menanamkan modal di bidang lainnya, seperti kesehatan, pengelolaan limbah, pembangunan gedung perkantoran, dan bidang-bidang lainnya.

Sementara itu, Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya menuturkan pemerintah saat ini sedang membangun 22 menara tempat tinggal untuk para pekerja di IKN. Hunian tersebut ditargetkan selesai pada tahun ini.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

"Kami berharap makin banyak investor kelas dunia yang dapat memanfaatkan investasi di Nusantara. Fasilitas terbaik akan diberikan untuk kemudahan berbisnis di ibu kota masa depan Indonesia, Nusantara," ujarnya.

Untuk mendukung pembangunan di IKN, Jaka mengatakan pemerintah telah memberikan beragam jenis tax holiday bagi pelaku usaha yang melakukan penanaman modal di IKN, termasuk untuk sektor keuangan di financial center IKN.

Pemerintah juga menawarkan tax allowance atas kegiatan vokasi dan litbang, PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM sebesar 0%, dan pengurangan PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan