ORI022

Investasi ORI022 Lebih Untung daripada Deposito, Pajak Lebih Rendah

Dian Kurniati | Senin, 26 September 2022 | 14:17 WIB
Investasi ORI022 Lebih Untung daripada Deposito, Pajak Lebih Rendah

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kemenkeu Deni Ridwan. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai membuka penawaran surat berharga negara (SBN) ritel jenis Obligasi Negara Ritel seri 022 (ORI022), hari ini.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kemenkeu Deni Ridwan mengatakan ORI022 dapat menjadi pilihan instrumen investasi yang aman dan menguntungkan bagi masyarakat, terutama jika dibandingkan dengan deposito. Pasalnya, pemerintah juga telah menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) bunga surat berharga negara (SBN) hanya sebesar 10%.

"Kalau dari hitungan pajak, deposito itu [tarifnya] 20%, sementara untuk SBN hanya 10%. Jadi masih lebih menarik," katanya dalam Launching dan Pembukaan Masa Penawaran Obligasi Negara Ritel seri ORI022, Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Deni mengatakan tarif PPh yang lebih rendah dapat menjadi salah satu pertimbangan investor dalam memilih ORI022. Pasalnya, tarif pajak yang lebih rendah akan lebih menguntungkan bagi investor.

Pada tahun lalu, pemerintah melalui PP 9/2021 menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Tarif pajak yang semula 15%, kini ditetapkan sebesar 10%.

"Memang kita ada potongan pajak 10%. Pajak ini juga akan dipakai untuk pembangunan lagi. Jadi kita 2 kali membantu negara," ujarnya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Selain soal tarif pajak, Deni menyebut investasi pada ORI022 memiliki sejumlah keuntungan dibandingkan dengan deposito. Kupon ORI022 berjenis fixed rate sebesar 5,95% per tahun, sedang bunga deposito hanya sebesar 3%-4%.

ORI022 juga menjadi salah satu instrumen investasi yang aman karena dijamin oleh negara, serta dapat diperdagangkan di pasar sekunder setelah melewati holding period setidaknya 2 kali periode pembayaran kupon.

Hari ini, pemerintah menawarkan Surat Berharga Negara (SBN) ritel seri Obligasi Negara Ritel 022 (ORI022), dengan imbal hasil atau kupon sebesar 5,95% per tahun. Investor dapat memesan ORI022 mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar melalui 30 mitra distribusi yang terdiri atas 18 bank umum, 5 perusahaan efek, dan 7 perusahaan fintech. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja