REFORMASI PERPAJAKAN

Integrasikan Proses Bisnis, DJP Fokus Manfaatkan Teknologi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2019 | 15:03 WIB
Integrasikan Proses Bisnis, DJP Fokus Manfaatkan Teknologi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan teknologi untuk memperbaiki sistem administrasi menjadi fokus utama Ditjen Pajak (DJP) dalam reformasi pajak saat ini. Seluruh proses bisnis diharapkan dapat terintegrasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan reformasi pajak pada saat ini dititikberatkan pada aspek perbaikan administrasi. Dukungan teknologi menjadi andalan otoritas dalam meningkatkan kapasitas kerja dalam jangka panjang.

“Pilar utama dari tax reform saat ini adalah sistem informasi,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (21/5/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Menurutnya, pembaruan sistem informasi memainkan peran krusial dalam proses bisnis otoritas pajak. Dengan teknologi, seluruh proses bisnis dapat terintegrasi. Hal inilah yang menjadi syarat utama untuk meningkatkan kinerja petugas pajak.

Selain itu, menurutnya, integrasi sistem tidak cukup hanya di lingkup DJP. Kepabeanan dan cukai, sambung Hestu, juga harus masuk dan terintegrasi dalam sistem untuk memudahkan pelayanan kepada wajib pajak.

“Sistem informasi digunakan untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis administrasi perpajakan sehingga dapat secara efektif dan efisien meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap para wajib pajak,” ungkapnya sambil mengatakan target penyelesaian seluruh perbaikan dipatok pada 2024.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Menurutnya, berbagai perbaikan dalam aspek pelayanan, pengawasan, basis data, dan regulasi tetap berjalan hingga saat ini. Pada saat yang bersamaan, otoritas akan mempersiapkan sekaligus mensinkronisasi dengan core tax system.

Sebagai informasi, pembaruan teknologi informasi berupa core tax merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Aturan yang diteken Mei tahun lalu dijalankan DJP secara bertahap.

Pemutakhiran sistem informasi ini setidaknya membutuhkan dana senilai Rp3,1 triliun. Dirjen Pajak Robert Pakpahan beberapa waktu lalu mengatakan keseluruhan dana tersebut tidak akan digunakan sekaligus tapi dilakukan bertahap selama rentang waktu 7 tahun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN