REFORMASI PERPAJAKAN

Integrasikan Proses Bisnis, DJP Fokus Manfaatkan Teknologi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2019 | 15:03 WIB
Integrasikan Proses Bisnis, DJP Fokus Manfaatkan Teknologi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan teknologi untuk memperbaiki sistem administrasi menjadi fokus utama Ditjen Pajak (DJP) dalam reformasi pajak saat ini. Seluruh proses bisnis diharapkan dapat terintegrasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan reformasi pajak pada saat ini dititikberatkan pada aspek perbaikan administrasi. Dukungan teknologi menjadi andalan otoritas dalam meningkatkan kapasitas kerja dalam jangka panjang.

“Pilar utama dari tax reform saat ini adalah sistem informasi,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (21/5/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menurutnya, pembaruan sistem informasi memainkan peran krusial dalam proses bisnis otoritas pajak. Dengan teknologi, seluruh proses bisnis dapat terintegrasi. Hal inilah yang menjadi syarat utama untuk meningkatkan kinerja petugas pajak.

Selain itu, menurutnya, integrasi sistem tidak cukup hanya di lingkup DJP. Kepabeanan dan cukai, sambung Hestu, juga harus masuk dan terintegrasi dalam sistem untuk memudahkan pelayanan kepada wajib pajak.

“Sistem informasi digunakan untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis administrasi perpajakan sehingga dapat secara efektif dan efisien meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap para wajib pajak,” ungkapnya sambil mengatakan target penyelesaian seluruh perbaikan dipatok pada 2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, berbagai perbaikan dalam aspek pelayanan, pengawasan, basis data, dan regulasi tetap berjalan hingga saat ini. Pada saat yang bersamaan, otoritas akan mempersiapkan sekaligus mensinkronisasi dengan core tax system.

Sebagai informasi, pembaruan teknologi informasi berupa core tax merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Aturan yang diteken Mei tahun lalu dijalankan DJP secara bertahap.

Pemutakhiran sistem informasi ini setidaknya membutuhkan dana senilai Rp3,1 triliun. Dirjen Pajak Robert Pakpahan beberapa waktu lalu mengatakan keseluruhan dana tersebut tidak akan digunakan sekaligus tapi dilakukan bertahap selama rentang waktu 7 tahun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak