KEBIJAKAN PAJAK

Integrasikan 9 CRM, DJP: Profiling Wajib Pajak Jadi lebih Komprehensif

Muhamad Wildan | Senin, 12 September 2022 | 19:30 WIB
Integrasikan 9 CRM, DJP: Profiling Wajib Pajak Jadi lebih Komprehensif

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan masih melangsungkan proses integrasi 9 jenis compliance risk management (CRM) pada bulan ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan integrasi 9 jenis CRM akan mendukung profiling wajib pajak secara lebih komprehensif dibandingkan dengan kondisi saat ini.

"[Integrasi 9 CRM] memberikan gambaran risiko kepatuhan berdasarkan 4 pilar kepatuhan umum (pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan kebenaran pelaporan) yang bersifat descriptive, predictive, dan prescriptive," katanya, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Dengan integrasi CRM tersebut, lanjut Neilmaldrin, DJP berharap pelayanan dan tindak lanjut yang diberikan otoritas kepada wajib pajak lebih tepat sesuai dengan profil risiko dari tiap-tiap wajib pajak.

DJP sebelumnya sudah meluncurkan 7 jenis CRM, yaitu pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, serta penegakan hukum. Baru-baru ini, DJP juga sudah meluncurkan CRM pelayanan dan tengah mengembangkan CRM keberatan.

CRM pelayanan digunakan untuk mendukung kepatuhan sukarela melalui pemberian notifikasi yang menggunakan bahasa sesuai dengan profil risiko wajib pajak.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Sementara itu, CRM keberatan dikembangkan untuk membantu DJP dalam mengalokasikan berkas keberatan berdasarkan kompetensi dan beban kerja penelaah keberatan. CRM tersebut juga diharapkan mempercepat proses keberatan.

Kesembilan CRM tersebut nantinya akan diintegrasikan guna menghasilkan CRM integrasi. Adapun CRM integrasi akan menghubungkan beragam proses bisnis DJP dengan menggunakan integrated compliance approach. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko