KEBIJAKAN PAJAK

Integrasikan 9 CRM, DJP: Profiling Wajib Pajak Jadi lebih Komprehensif

Muhamad Wildan | Senin, 12 September 2022 | 19:30 WIB
Integrasikan 9 CRM, DJP: Profiling Wajib Pajak Jadi lebih Komprehensif

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan masih melangsungkan proses integrasi 9 jenis compliance risk management (CRM) pada bulan ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan integrasi 9 jenis CRM akan mendukung profiling wajib pajak secara lebih komprehensif dibandingkan dengan kondisi saat ini.

"[Integrasi 9 CRM] memberikan gambaran risiko kepatuhan berdasarkan 4 pilar kepatuhan umum (pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan kebenaran pelaporan) yang bersifat descriptive, predictive, dan prescriptive," katanya, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dengan integrasi CRM tersebut, lanjut Neilmaldrin, DJP berharap pelayanan dan tindak lanjut yang diberikan otoritas kepada wajib pajak lebih tepat sesuai dengan profil risiko dari tiap-tiap wajib pajak.

DJP sebelumnya sudah meluncurkan 7 jenis CRM, yaitu pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, serta penegakan hukum. Baru-baru ini, DJP juga sudah meluncurkan CRM pelayanan dan tengah mengembangkan CRM keberatan.

CRM pelayanan digunakan untuk mendukung kepatuhan sukarela melalui pemberian notifikasi yang menggunakan bahasa sesuai dengan profil risiko wajib pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, CRM keberatan dikembangkan untuk membantu DJP dalam mengalokasikan berkas keberatan berdasarkan kompetensi dan beban kerja penelaah keberatan. CRM tersebut juga diharapkan mempercepat proses keberatan.

Kesembilan CRM tersebut nantinya akan diintegrasikan guna menghasilkan CRM integrasi. Adapun CRM integrasi akan menghubungkan beragam proses bisnis DJP dengan menggunakan integrated compliance approach. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?