Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan masih melangsungkan proses integrasi 9 jenis compliance risk management (CRM) pada bulan ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan integrasi 9 jenis CRM akan mendukung profiling wajib pajak secara lebih komprehensif dibandingkan dengan kondisi saat ini.
"[Integrasi 9 CRM] memberikan gambaran risiko kepatuhan berdasarkan 4 pilar kepatuhan umum (pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan kebenaran pelaporan) yang bersifat descriptive, predictive, dan prescriptive," katanya, Senin (12/9/2022).
Dengan integrasi CRM tersebut, lanjut Neilmaldrin, DJP berharap pelayanan dan tindak lanjut yang diberikan otoritas kepada wajib pajak lebih tepat sesuai dengan profil risiko dari tiap-tiap wajib pajak.
DJP sebelumnya sudah meluncurkan 7 jenis CRM, yaitu pemeriksaan dan pengawasan, ekstensifikasi, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, serta penegakan hukum. Baru-baru ini, DJP juga sudah meluncurkan CRM pelayanan dan tengah mengembangkan CRM keberatan.
CRM pelayanan digunakan untuk mendukung kepatuhan sukarela melalui pemberian notifikasi yang menggunakan bahasa sesuai dengan profil risiko wajib pajak.
Sementara itu, CRM keberatan dikembangkan untuk membantu DJP dalam mengalokasikan berkas keberatan berdasarkan kompetensi dan beban kerja penelaah keberatan. CRM tersebut juga diharapkan mempercepat proses keberatan.
Kesembilan CRM tersebut nantinya akan diintegrasikan guna menghasilkan CRM integrasi. Adapun CRM integrasi akan menghubungkan beragam proses bisnis DJP dengan menggunakan integrated compliance approach. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.