KEBIJAKAN PUBLIK

Integrasi NIK-NPWP, Laporan Pajak Bisa Jadi Acuan Penentu Bansos

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Mei 2024 | 14:45 WIB
Integrasi NIK-NPWP, Laporan Pajak Bisa Jadi Acuan Penentu Bansos

Ilustrasi. Ondel-Ondel ikut serta saat acara Spectaxcular 2023 di MH Thamrin, Jakarta, Minggu (6/8/2023). DJP menyampaikan pentingnya integrasi NIK sebagai NPWP. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

JAKARTA, DDTCNews - Dengan implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP, pemerintah dapat melakukan profiling masyarakat dengan tepat. Hal ini pada gilirannya akan berdampak pada akuntabilitas keputusan.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan mengatakan dengan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemerintah mempunyai keyword yang jelas saat memetakan penduduk.

“Sehingga kalau kita bicara pemetaan atau profiling masyarakat ini bisa menggambarkan yang sebenarnya,” ujar Angga dalam sebuah talk show, dikutip pada Kamis (30/5/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia memberikan contoh terkait dengan pemberian subdisi atau bantuan sosial (bansos). Kelayakan seseorang atau keluarga mendapatkan bansos bisa langsung dilihat dari NIK-NPWP yang sudah diintegrasikan.

“Maka bisa terpetakan secara jelas orang yang menerima bansos. Dilihat profiling laporan pajaknya. Layak atau enggak orang ini menerima bansos. Jangan-jangan dia menerima bansos tapi dilihat dari daftar harta SPT-nya kok mobilnya banyak, motornya ada, penghasilan di atas rata-rata,” katanya.

Harapannya, dengan integrasi NIK-NPWP, permasalahan tersebut dapat diminimalisasi. Setiap keputusan pemerintah menjadi makin berkeadilan, makin transparan, serta makin akuntabel. Jadi, hal tersebut menjadi kerangka umumnya.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Selain itu, adanya integrasi NIK-NPWP akan memudahkan atau menyederhanakan urusan administrasi penduduk. Misalnya, saat melakukan peminjaman uang kepada perbankan, masyarakat hanya perlu menyampaikan NIK.

“Sebenarnya untuk kesederhanaan ataupun juga simplifikasi, terutama kalau kita bicara konteks layanan administrasi pemerintahan secara umum. Dengan program satu data ini, kita tinggal mengingat NIK. Dengan NIK yang kita ingat, nanti akan menjadi multifungsi,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak