KEBIJAKAN PUBLIK

Integrasi NIK-NPWP, Laporan Pajak Bisa Jadi Acuan Penentu Bansos

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Mei 2024 | 14:45 WIB
Integrasi NIK-NPWP, Laporan Pajak Bisa Jadi Acuan Penentu Bansos

Ilustrasi. Ondel-Ondel ikut serta saat acara Spectaxcular 2023 di MH Thamrin, Jakarta, Minggu (6/8/2023). DJP menyampaikan pentingnya integrasi NIK sebagai NPWP. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

JAKARTA, DDTCNews - Dengan implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP, pemerintah dapat melakukan profiling masyarakat dengan tepat. Hal ini pada gilirannya akan berdampak pada akuntabilitas keputusan.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan mengatakan dengan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemerintah mempunyai keyword yang jelas saat memetakan penduduk.

“Sehingga kalau kita bicara pemetaan atau profiling masyarakat ini bisa menggambarkan yang sebenarnya,” ujar Angga dalam sebuah talk show, dikutip pada Kamis (30/5/2024).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Dia memberikan contoh terkait dengan pemberian subdisi atau bantuan sosial (bansos). Kelayakan seseorang atau keluarga mendapatkan bansos bisa langsung dilihat dari NIK-NPWP yang sudah diintegrasikan.

“Maka bisa terpetakan secara jelas orang yang menerima bansos. Dilihat profiling laporan pajaknya. Layak atau enggak orang ini menerima bansos. Jangan-jangan dia menerima bansos tapi dilihat dari daftar harta SPT-nya kok mobilnya banyak, motornya ada, penghasilan di atas rata-rata,” katanya.

Harapannya, dengan integrasi NIK-NPWP, permasalahan tersebut dapat diminimalisasi. Setiap keputusan pemerintah menjadi makin berkeadilan, makin transparan, serta makin akuntabel. Jadi, hal tersebut menjadi kerangka umumnya.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Selain itu, adanya integrasi NIK-NPWP akan memudahkan atau menyederhanakan urusan administrasi penduduk. Misalnya, saat melakukan peminjaman uang kepada perbankan, masyarakat hanya perlu menyampaikan NIK.

“Sebenarnya untuk kesederhanaan ataupun juga simplifikasi, terutama kalau kita bicara konteks layanan administrasi pemerintahan secara umum. Dengan program satu data ini, kita tinggal mengingat NIK. Dengan NIK yang kita ingat, nanti akan menjadi multifungsi,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6