KEBIJAKAN PAJAK

Integrasi NIK-NPWP Jadi Ikhtiar Perbaiki Kepatuhan, Begini Gambarannya

Dian Kurniati | Jumat, 24 Februari 2023 | 15:30 WIB
Integrasi NIK-NPWP Jadi Ikhtiar Perbaiki Kepatuhan, Begini Gambarannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan penerapan single identity number (SIN) menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak.

Laporan APBN Kita edisi Februari 2023 menyatakan Kemenkeu terus mengakselerasi reformasi sistem informasi yang mengakomodasi SIN. Dalam hal ini, pemerintah mulai mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

"SIN akan menjadi ikhtiar untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Laporan tersebut menyatakan pemerintah terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama pada orang pribadi nonkaryawan. Dengan mengintegrasikan data NIK sebagai NPWP, wajib pajak juga akan lebih mudah melaksanakan kewajibannya.

Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Integrasi data diharapkan tidak hanya berhenti pada NIK dan NPWP, tetapi juga pada data lainnya. Ilustrasi sederhananya, ketika data Ditjen Imigrasi dan DJP tergabung dalam satu nomor identitas, akan lebih mudah bagi DJP untuk memantau pergerakan tenaga kerja asing yang masuk dan keluar Indonesia.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Integrasi antara data pada Ditjen Imigrasi dan DJP akan memuat data wajib pajak menjadi lebih akurat dan terbarukan.

"Tak ada lagi ruang bagi perusahaan-perusahaan asing maupun Indonesia untuk mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal karena tak ingin membayar pajak, misalnya," bunyi laporan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN