KEBIJAKAN PAJAK

Integrasi NIK-NPWP Jadi Ikhtiar Perbaiki Kepatuhan, Begini Gambarannya

Dian Kurniati | Jumat, 24 Februari 2023 | 15:30 WIB
Integrasi NIK-NPWP Jadi Ikhtiar Perbaiki Kepatuhan, Begini Gambarannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan penerapan single identity number (SIN) menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak.

Laporan APBN Kita edisi Februari 2023 menyatakan Kemenkeu terus mengakselerasi reformasi sistem informasi yang mengakomodasi SIN. Dalam hal ini, pemerintah mulai mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

"SIN akan menjadi ikhtiar untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Laporan tersebut menyatakan pemerintah terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama pada orang pribadi nonkaryawan. Dengan mengintegrasikan data NIK sebagai NPWP, wajib pajak juga akan lebih mudah melaksanakan kewajibannya.

Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Integrasi data diharapkan tidak hanya berhenti pada NIK dan NPWP, tetapi juga pada data lainnya. Ilustrasi sederhananya, ketika data Ditjen Imigrasi dan DJP tergabung dalam satu nomor identitas, akan lebih mudah bagi DJP untuk memantau pergerakan tenaga kerja asing yang masuk dan keluar Indonesia.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Integrasi antara data pada Ditjen Imigrasi dan DJP akan memuat data wajib pajak menjadi lebih akurat dan terbarukan.

"Tak ada lagi ruang bagi perusahaan-perusahaan asing maupun Indonesia untuk mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal karena tak ingin membayar pajak, misalnya," bunyi laporan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA