BERITA PAJAK HARI INI

Integrasi NIK-NPWP, DJP Bisa Deteksi Transaksi Keuangan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juli 2022 | 08:38 WIB
Integrasi NIK-NPWP, DJP Bisa Deteksi Transaksi Keuangan Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mempermudah upaya pengawasan kepatuhan wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (28/7/2022).

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Giyarso mengatakan adanya integrasi tersebut akan memudahkan wajib pajak untuk mendaftar dan masuk ke dalam sistem. Keharusan penggunaan NIK dalam berbagai transaksi juga akan mempermudah DJP melakukan pengawasan.

“Adanya NIK sebagai single data membuat data orang ini di mana pun nanti akan bisa terdeteksi dan kemudian akan kami lihat apakah orang ini bertransaksi," katanya dalam sebuah talk show.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Giyarso menuturkan hampir semua jasa keuangan saat ini telah mewajibkan penggunaan NIK ketika bertransaksi. Misal, dalam pembukaan rekening bank, pembelian obligasi, pembelian saham, dan pembelian rumah.

Selain mengenai integrasi NIK dan NPWP, ada pula bahasan terkait dengan kinerja penerimaan pajak. Ada pula bahasan mengenai perkembangan penyusunan aturan turunan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penggunaan Data

Dengan adanya integrasi NIK dan NPWP, menurut Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Giyarso, kemungkinan DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan makin besar. DJP juga dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEOI) serta dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

"Dengan adanya [integrasi] NIK dan era keterbukaan ini, orang juga akan berpikir dua kali untuk menghindar dari pajak," ujarnya. (DDTCNews)

Pemadanan Data NIK dan NPWP

Hingga saat ini, proses integrasi NIK dan NPWP telah dilakukan melalui pemadanan terhadap sekitar 19 juta wajib pajak orang pribadi penduduk. Proses itu akan terus berlanjut hingga seluruh transaksi pajak diwajibkan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan bagi wajib pajak yang belum dilakukan pemadanan, dapat melakukan update NIK di DJP Online. Wajib pajak perlu melakukan login menggunakan NPWP terlebih dahulu. Kemudian, melakukan update NIK di menu Profil.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

“Jadi yang belum terpadanankan bisa melakukan updating. Makin banyak yang kita padankan makin bagus,” ujarnya. Simak pula ‘Wajib Pajak Perlu Tahu! Begini Ketentuan Format Baru NPWP’. (DDTCNews)

Kinerja Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak hingga Juni 2022 senilai Rp868,3 triliun. Angka itu juga setara 58,5% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. Realisasi ini mencatatkan pertumbuhan 55,7% secara tahunan.

"Ini kenaikan yang luar biasa kuat, yaitu 55,7%," katanya.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Sri Mulyani mengatakan catatan penerimaan pajak terus menggambarkan tren positif yang terjadi sejak awal 2022. Menurutnya, catatan positif ini menunjukkan tren pemulihan ekonomi yang terjadi di tengah pandemi Covid-19 meskipun ada pula faktor rendahnya basis penerimaan pada 2021. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Penerimaan Pajak Transaksi Aset Kripto

Sejak mulai diberlakukan pada Mei 2022, realisasi penerimaan pajak dari transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp48,19 miliar. Pajak atas transaksi aset kripto mulai dipungut sejak 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan serta dilaporkan oleh para exchanger pada Juni 2022.

"Kita mendapatkan Rp23,01 miliar untuk PPh Pasal 22 dan PPN dalam negerinya Rp25,11 miliar," ujar Sri Mulyani. (DDTCNews)

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Evaluasi Insentif Pajak Mobil

Pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap insentif pajak yang diberikan, termasuk insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil baru. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan insentif pajak tetap tersedia bagi sektor-sektor yang dirasa masih membutuhkan.

"Secara konteks insentif ini akan terus kami lakukan evaluasi khususnya mendekati batas akhir penggunaan insentif. Insentif ditujukan untuk mendukung sektor-sektor yang masih membutuhkan," ujar Suryo.

Menurut Suryo, dalam beberapa bulan terakhir penjualan kendaraan bermotor sudah mengalami pertumbuhan. Adapun hingga Juni 2022, realisasi PPnBM DTP atas mobil baru mencapai Rp385 miliar. Adapun pagu insentif PPnBM DTP atas penyerahan mobil baru adalah senilai Rp1,6 triliun. (DDTCNews)

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Aturan Turunan UU HPP

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pemerintah akan segera merilis 4 peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU HPP. Suryo mengatakan rancangan PP (RPP) tersebut sedang dalam proses finalisasi. Kemudian, RPP tersebut akan diundangkan dan dirilis kepada publik.

"Saat ini terus berproses dalam tahap finalisasi dan pengundangan 4 RPP," katanya.

Suryo menyebut 4 RPP yang sedang difinalisasi itu terdiri atas 1 RPP tentang pajak penghasilan (PPh), 2 RPP tentang pajak pertambahan nilai (PPN), dan 1 RPP tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah