LITERASI PAJAK

Integrasi NIK dan NPWP, Urgensi Melek Pajak Makin Tinggi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2022 | 18:19 WIB
Integrasi NIK dan NPWP, Urgensi Melek Pajak Makin Tinggi

Senior Partner DDTC Danny Septriadi saat memberikan penjelasan dalam IG Live dengan Head of Growth Digital Transformation DDTC Davira R. Chairunnisa, Selasa (19/7/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi meningkatkan urgensi pemahaman pajak dari masyarakat.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengatakan dengan adanya integrasi NIK dan NPWP, masyarakat yang berpendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) akan secara otomatis harus membayar pajak. Oleh karena itu, masyarakat harus melek pajak.

“Tuntutannya kita bisa memahami kewajiban pajak dan agar lebih patuh. Pada akhirnya, dengan paham pajak, Anda pun berhak untuk tahu hak-hak Anda,” ujarnya dalam IG Live dengan Head of Growth Digital Transformation DDTC Davira R. Chairunnisa, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Pada akhirnya, pemahaman mengenai pajak tidak hanya harus dimiliki para praktisi, tetapi juga masyarakat awam. Merespons situasi tersebut, DDTC telah menyediakan platform Perpajakan ID. Platform ini dapat digunakan masyarakat untuk belajar tentang pajak dengan mudah.

Danny bercerita dahulu, pencarian bahan atau literatur pajak masih sangat sulit. Berbagai dokumen, termasuk aturan setingkat undang-undang hingga peraturan teknis, masih belum terintegrasi. Perpajakan ID mengintegrasikan seluruh dokumen tersebut dengan teknologi.

Selain akan mempercepat pencarian dokumen atau literatur pajak, Perpajakan ID juga berkomitmen untuk menjaga akurasi setiap produk. Oleh karena itu, pemilik akun premium Perpajakan ID akan lebih leluasa mendapatkan sumber terpercaya terkait dengan dokumen atau literatur pajak.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

“Dari pengalaman saya, biaya untuk tahu tidak ada artinya dibandingkan biaya yang harus Anda keluarkan karena tidak tahu,” imbuh Danny.

Danny mengatakan berbagai publikasi, termasuk buku, yang masuk disediakan DDTC dalam platform Perpajakan ID juga inti sari dari ribuan jurnal dan literatur terkini. Dengan produk berbentuk digital, DDTC ingin memastikan setiap produk mudah diperbarui mengikuti dinamisnya perkembangan pajak.

Adapun untuk para akademisi, baik mahasiswa maupun dosen, salah satu fitur Perpajakan ID yang dapat dimanfaatkan adalah dokumen putusan atas berbagai sengketa pajak. Berbagai putusan telah diklasifikasikan mulai dari pokok sengketa hingga pertimbangan hukum untuk mempermudah pengguna.

Baca Juga:
Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Bagi para praktisi, salah satu fitur yang dapat dimanfaatkan adalah kumpulan panduan pajak berbentuk artikel yang memudahkan pemahaman pajak atas profesi tertentu. Fitur panduan profesi ini akan terus dikembangkan untuk memudahkan pemahaman mengenai kewajiban pajak tiap bidang.

“Di Perpajakan ID itu kita mengajarkan expert do not have to know all the answer but they know where to find the answer. Jadi, seorang ahli bukan menghafalkan tetapi hanya harus tahu di mana mencari jawaban atas permasalahan. Yang paling penting itu riset,” jelas Danny.

Untuk mengetahui beberapa informasi mengenai Perpajakan ID, publik dapat membacanya di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak