BERITA PAJAK HARI INI

Integrasi NIK dan NPWP Jadi Respons atas Perkembangan Digitalisasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Oktober 2022 | 08:00 WIB
Integrasi NIK dan NPWP Jadi Respons atas Perkembangan Digitalisasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga menjadi respons atas perkembangan digitalisasi ekonomi. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (21/10/2022).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan digitalisasi ekonomi menghadirkan berbagai tantangan sekaligus kesempatan. Dalam konteks ini, penggunaan data tunggal kependudukan untuk administrasi pajak berhasil di berbagai negara.

“Selain itu, pengelolaan data akan menjadi lebih efisien dengan hanya menggunakan 1 primary key karena saat ini banyak layanan publik yang mensyaratkan penggunaan NIK,” ujar Yon.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Integrasi NIK dan NPWP juga perlu dilakukan karena pemerintah ingin memberi kepastian dan keadilan bagi wajib pajak. Menurut Yon, kebijakan ini memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Selain integrasi NIK dan NPWP, ada pula ulasan terkait dengan penunjukan pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi seiring dengan diundangkannya UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Administrasi Pajak Lebih Efektif dan Efisien

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan integrasi NIK dan NPWP akan membuat administrasi pajak lebih efektif dan efisien. Hal itu juga akan membuat wajib pajak lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

"Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan upaya kami di Ditjen Pajak untuk terus meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak sehingga memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik dan benar," katanya.

Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan adanya integrasi NIK dan NPWP dapat memperluas basis pajak. Hal ini dikarenakan administrasi pajak menjadi lebih sederhana. Integrasi tersebut juga menciptakan asas keadilan bagi pemerintah dan wajib pajak. (DDTCNews/Kontan)

Perlindungan Data Pribadi Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas sudah memiliki unit khusus yang menjalankan fungsi pelindungan data pribadi tersebut meski UU PDP baru saja diundangkan.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

"Keamanan dan pelindungan data yang ada di DJP saat ini merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi yang dijalankan oleh Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi," katanya. (DDTCNews)

Insentif Pajak

Pemerintah akan tetap memberikan insentif pajak meskipun efektivitas beberapa skema insentif menurun akibat implementasi pajak minimum global Pilar 2: Unified Approach, khususnya tax holiday.

"DJP tetap mengedepankan kondisi wajib pajak baik untuk hak atas tax holiday maupun insentif perpajakan lainnya. Namun, tetap sejalan dengan konsensus global minimum tax," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DDTCNews)

Baca Juga:
USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Penentuan PKP Pedagang Eceran

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kembali penentuan pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran bukan berdasarkan pada klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Fungsional Penyuluh Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Iqbal Rahadian menjelaskan penentuan PKP pedagang eceran berdasarkan pada transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.

“Dalam UU Cipta Kerja itu tidak lagi melihat KLU-nya. Kita melihat kepada siapa barang atau itu disampaikan, yaitu konsumen akhir,” ujarnya. Simak pula ‘Kemudahan Terkait Faktur Pajak untuk PKP Pedagang Eceran, Ini Kata DJP’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Kenaikan Suku Bunga Acuan Bank Indonesia

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 19-20 Oktober 2022 memutuskan untuk kembali menaikkan BI 7-day reverse repo rate (BI7DRR) sebesar 50 basis points dari 4,25% menjadi 4,75%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan suku bunga deposit facility kini sebesar 4% dan suku bunga lending facility menjadi 5,5%. Keputusan ini diambil setelah BI pada bulan lalu juga menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis points.

"Keputusan kenaikan suku bunga tersebut sebagai langkah front loaded, pre-emptive, dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi yang saat ini terlalu tinggi atau overshooting," katanya. Simak pula ‘BI Perpanjang Relaksasi DP Rumah dan Mobil Sampai Akhir 2023’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi